TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menahan pejabat DKI, tersangka korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), Zaenal Solaeman. Dia ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri setelah diperiksa sejak pukul 10.00. "Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus di Mabes Polri, Selasa, 4 Agustus 2015.
Zaenal adalah pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Bersama Alex Usman, yang merupakan pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Zaenal dituding telah menggelembungkan anggaran pengadaan UPS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2014.
Mereka dianggap bertanggung jawab memasukkan anggaran UPS senilai Rp 300 miliar untuk 49 paket ke sekolah-sekolah. Harga UPS digelembungkan hingga mencapai Rp 5,8 miliar per unit dalam APBD DKI 2014. Padahal harga satuan UPS di pasar resmi dengan kapasitas 40 kilovolt-ampere hanya sekitar Rp 100 juta.
Sebelum menahan Zaenal, Bareskrim sudah menahan Alex sejak 30 April lalu. Berkasnya pun telah diserahkan ke kejaksaan pada akhir Juli lalu. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 55 ayat 1.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita terkait
TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya
26 menit lalu
Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.
Baca SelengkapnyaCara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita
12 jam lalu
Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk
Baca SelengkapnyaSyarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya
1 hari lalu
Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
1 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
1 hari lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
2 hari lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
2 hari lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
2 hari lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
2 hari lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai
2 hari lalu
Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.
Baca Selengkapnya