TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, Yulius Irwansyah, dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Selain Yulius, KPK juga memeriksa 2 saksi lain, yaitu: Bendahara Operasional Provinsi Sumatera Utara, Dian Irwansyah, dan Kepala Biro Umum Sumatera Utara, Alia Gani Manurung.
"Yulius diperiksa dengan status sebagai saksi untuk tersangka M. Yagari Bhastara. Penyidik memanggil Yulius karena menduga dia tahu sesuatu tentang perkara penyuapan itu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Selasa, 4 Agustus 2015.
Yagari alias Gerry ditangkap KPK saat menyerahkan suap kepada hakim PTUN Medan. Suap tersebut diduga terkait dengan putusan PTUN Medan yang mengabulkan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis terkait penyidikan korupsi bantuan sosial. (Lihat Video: Keterlibatan OC Kaligis Dalam Kasus Suap Hakim Menurut Anak Buahnya)
Selain Gerry, KPK juga menangkap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting sebagai penerima uang. KPK juga langsung menetapkan pengacara Kaligis sebagai tersangka dalam kasus ini. Terakhir, komisi menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti sebagai tersangka.