TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil rekapitulasi pendaftaran calon kepala daerah di 269 daerah. Dari 269 daerah, 83 daerah memiliki dua pasangan calon yang masih harus menjalani verifikasi.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan khawatir dengan nasib 83 daerah itu. Musababnya, jika hasil verifikasi KPU dan kondisi darurat membatalkan pencalonan salah satu pasangan, akan terjadi calon tunggal di daerah tersebut. Padahal, Undang-Undang Pilkada melarang adanya calon tunggal.
Menurut Hadar, pilkada suatu daerah bisa ditunda jika salah satu pasangan dari dua pasang calon batal dicalonkan. Jika tinggal satu pasangan calon, maka pemungutan ditunda beberapa hari, selambat-lambatnya 10 hari. Lalu, KPU membuka pendaftaran lagi selama tiga hari. "Sudah pasti pilkada di sana tidak bisa serentak dengan yang lain," kata Hadar, Senin malam, 3 Agustus 2015.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, dari 269 daerah, lebih dari 50 persen daerah memiliki 3-4 pasangan calon. "Ada 150 daerah atau sekitar 55,76 persen yang memiliki tiga atau empat pasangan calon," ujarnya.
KPU mencatat terdapat 30,86 persen atau 83 daerah dengan dua pasangan calon. Selain itu, ada 2,60 persen atau 7 daerah yang memiliki pasangan calon tunggal. Sedangkan daerah pemilik 5-6 pasangan calon sebanyak 25 kabupaten, kota atau provinsi. Sisanya sebanyak 1,49 persen atau 4 daerah memiliki calon lebih dari 6.
Sehingga, total pendaftar pilkada serentak tahap pertama adalah 838 pasangan calon. Ada 155 pasangan calon yang maju perseorangan, dan 683 pasangan diusung partai atau koalisi partai.
PUTRI ADITYOWATI
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
52 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan
21 September 2023
KPU masih melakukan kajian secara komprehensif serta akan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah soal revisi perhitungan kuota caleg perempuan.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca SelengkapnyaBahas Kecurangan Pemilu 2024, Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih Gelar Rapat Tertutup
11 Januari 2023
Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih menggelar rapat tertutup untuk membahas soal dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDebus Omnibus
8 Januari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
Baca Selengkapnya