Polemik Perpu Pilkada karena Calon Tunggal, Ini Bocorannya

Reporter

Minggu, 2 Agustus 2015 15:29 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pendaftaran bakal calon pasangan bupati/walikota dan wakil bupati/wali kota yang akan mengikuti Pilkada 2015. TEMPO/Ridian Eka Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengaku telah mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Laoly mengaku telah melapor kepada Presiden Joko Widodo seusai rapat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Kita lihat dulu saja. Tapi kami, tim pemerintah yang terdiri atas Menko Polkam, Mendagri, Menkumham, dan KPU, sudah persiapan perpu jika diperlukan," ujar Laoly di kompleks Istana Kepresidenan, akhir pekan lalu.

Dalam rancangan perpu, ucap Laoly, akan diatur soal jumlah dukungan. Pasangan calon tak boleh mendapat dukungan lebih dari 50-60 persen suara. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya praktek beli suara.

Laoly mengatakan terbitnya perpu juga dimaksudkan untuk menjaga hak dipilih. "Menjadi tidak adil kalau seorang calon kepala daerah yang populer tidak ada lawannya karena lawannya takut. Kan tak adil haknya diambil. Kemudian juga hak rakyat untuk memilih seorang kepala daerah untuk kedua kalinya juga diambil," tuturnya.

Untuk mengantisipasi adanya calon boneka, kata Laoly, opsi bumbung kosong juga dikaji. Jadi, apabila suara bumbung kosong setengah lebih banyak ketimbang pasangan calon, mereka tetap tak bisa dilantik dan ditunjuk penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan. Model seperti ini digunakan dalam pemilihan kepala desa. "Saya kira bisa saja (diangkat ke nasional) ini kan warisan budaya kita. Kan, masih hitung-hitung seperti apa," katanya.

Menurut data Komisi Pemilihan Umum, 12 daerah diperpanjang masa pendaftarannya karena hanya diikuti satu pasangan calon, sementara satu daerah diundur karena tak ada pasangan calon yang mendaftar.

Adapun Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto berujar, opsi utama pemerintah untuk solusi calon tunggal masih mengikuti Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, yakni memperpanjang pendaftaran dan memundurkan pilkada di daerah bersangkutan jika masih diikuti calon tunggal. "Opsi-opsi lainnya nanti dibahas setelah perpanjangan itu selesai," ucapnya.

Menurut Andi, pemerintah tidak tebang pilih mengenai kondisi masing-masing daerah. Apa pun opsi yang nanti dipilih harus dijalani semua daerah. "Jadi kami tidak melihat daerahnya, siapa calonnya, dan dari partai mana," tuturnya.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia

24 Desember 2023

Kemenkumham Beri Remisi Khusus Natal ke 15.922 Narapidana di Indonesia

Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Evaluasi 2023 dan Bangun Strategi 2024

12 Desember 2023

Kemenkumham Evaluasi 2023 dan Bangun Strategi 2024

Kemenkumham melakukan evaluasi kegiatan yang telah dilakukan selama empat tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

6 Desember 2023

Tinggalkan Kultur Feodal dalam Pelayanan Publik

Yasonna meminta budaya feodal dalam melayani masyarakat agar ditinggalkan.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Bantah Isu Menteri Jokowi Asal PDIP Tarik Diri, Ini Profil 5 Menteri Kader PDIP

25 Oktober 2023

Puan Maharani Bantah Isu Menteri Jokowi Asal PDIP Tarik Diri, Ini Profil 5 Menteri Kader PDIP

Puan Maharani membantah isu kader PDIP yang jadi menteri Jokowi menarik diri. Siapa saja 5 menteri itu?

Baca Selengkapnya

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

18 Agustus 2023

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Diskon Masa Tahanan, Napi Korupsi Bisa Terima Remisi?

Setya Novanto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, sedangkan Nahrawi hingga Rp 18,1 miliar. Sebagai napi koruptor, pantaskah keduanya dapat remisi?

Baca Selengkapnya

3 Kandidat Pengganti Ridwan Kamil sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, Ini Profilnya

9 Agustus 2023

3 Kandidat Pengganti Ridwan Kamil sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, Ini Profilnya

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan purnatugas pada 5 September 2023 mendatang. Tga kandidat penggantinya, berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Mengapa Hasto Kristiyanto Disebut dalam Kasus Harun Masiku? Apa Kata Yasonna H Laoly 3 Tahun Lalu?

8 Agustus 2023

Mengapa Hasto Kristiyanto Disebut dalam Kasus Harun Masiku? Apa Kata Yasonna H Laoly 3 Tahun Lalu?

Polisi sebut Harun Masiku sembunyi di Indonesia. Buronan KPK itu sudah 3 tahun jadi buronan KPP. Pada awal, mengapa muncul nama Hasto Kristiyanto?

Baca Selengkapnya

43 Dubes Balap Karung di Lapas Cipinang, Yasonna: Warga Binaan Manusia yang Punya HAM

11 Maret 2023

43 Dubes Balap Karung di Lapas Cipinang, Yasonna: Warga Binaan Manusia yang Punya HAM

Duta besar bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly memeriahkan pertandingan olahraga di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Baca Selengkapnya

Kasus Rafael Alun, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak Segara Disahkan

8 Maret 2023

Kasus Rafael Alun, RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak Segara Disahkan

KPK dinilai bisa lebih mudah menangani kasus Rafael Alun jika RUU Perampasan Aset telah disahkan.

Baca Selengkapnya

Yasonna H Laoly: Peningkatan Ekonomi Prioritas Kerja Dirjen Imigrasi

26 Januari 2023

Yasonna H Laoly: Peningkatan Ekonomi Prioritas Kerja Dirjen Imigrasi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan peningkatan ekonomi menjadi prioritas kerja Direktorat Jenderal Imigrasi

Baca Selengkapnya