TEMPO.CO, Kupang - Rektor PGRI Kupang, Nusa Tenggara Timur, Samuel Haning diperiksa penyidik Kepolisian Resor Kupang Kota sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Universitas Barkley.
Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan selama lima jam terkait dengan penggunaan gelar palsu oleh tersangka dalam beberapa wisuda universitas tersebut. Dalam pemeriksaan itu, tersangka didampingi kuasa hukumnya, John Rihi.
Namun, seusai pemeriksaan, polisi tidak langsung menahan tersangka dengan berbagai alasan. "Tersangka tidak kami tahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang Kota Ajun Komisaris Didik Kurnianto, Sabtu, 1 Agustus 2015. Menurut dia, ada alasan sehingga pihaknya tidak langsung menahan tersangka, yakni tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Adapun John Rihi mengatakan tidak ada tendensius dalam perkara itu sehingga kliennya tidak ditahan penyidik Polres Kupang Kota. Namun dia membenarkan kliennya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penggunaan gelar palsu yang dilaporkan kuasa hukum Yayasan PGRI NTT.
Dalam kasus ini, menurut dia, seharusnya yang disalahkan universitas Barkley yang memberikan gelar kepada kliennya. "Gelar yang diberikan bukanlah palsu," ujarnya. Jika gelar itu palsu, kata dia, universitas tersebut juga merupakan universitas ilegal. "Jadi yang perlu disalahkan universitas itu, bukan kliennya."
Isu Ijazah Palsu Gibran, Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
20 November 2023
Isu Ijazah Palsu Gibran, Begini Prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Gibran Rakabuming Raka mendapatkan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri dari Kementerian Pendidikan pada 8 Agustus 2019. Simak syarat ketentuan agar lulusan luar negeri mendapatkan penyetaraan ijazahnya?