TEMPO.CO, Karawang - Pakar lingkungan hidup Universitas Indonesia memprediksi, dalam 20 tahun mendatang, pesisir di Kabupaten Karawang akan tenggelam. “Jika tidak segera ditangani, banyak sawah di tepi laut akan tenggelam,” ujar Jatna Supriatna, Kepala Pusat Riset Perubahan Iklim Universitas Indonesia, di gedung Singaperbangsa, kompleks pemerintah daerah Karawang, Jumat, 31 Juli 2015.
Menurut Jatna, permukaan tanah di Kabupaten Karawang relatif rendah. “Hanya satu meter di atas permukaan laut,” kata dia.
Karena itu, Jatna menyarankan Pemerintah Kabupaten Karawang segera membuat perencanaan untuk menangani masalah tersebut. "Kita jangan menabung masalah di masa depan," ujar dia.
Abimanyu T. Alamsyah, pakar ketinggian air laut dan mitigasi Universitas Indonesia, mengatakan bahwa naiknya permukaan air laut diakibatkan oleh pemanasan global. “Karawang mempunyai garis pantai sepanjang empat mil. Selain itu banyak terjadi degradasi tanah, kerusakan hutan mangrove dan alih fungsi lahan,” kata Abimanyu di tempat yang sama.
Ia mengatakan, jika masalah itu dibiarkan, dalam 20 sampai 30 tahun lagi, permukaan laut akan naik lima meter. “Jika laut meluas, maka daratan Karawang akan menyempit, Karawang akan kehilangan sumber daya daratan,” ujar Abimanyu.
Abimanyu menyarankan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menghentikan alih fungsi lahan. “Jangan sampai ada lagi penebangan mangrove dan pembangunan tambak-tambak yang tidak teratur,” kata Abimanyu.
Ia juga menyarankan Pemerintah Kabupaten Karawang membuat peraturan daerah berbasis penghijauan. “Industri di Karawang juga harus membayar kompensasi lingkungan setiap bulan. Selain itu mereka harus menyediakan CSR untuk biaya pelestarian alam dan lingkungan,” ujar Abimanyu.
Pelaksana tugas Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, menyambut baik masukan dari para pakar lingkungan ini. “Kerja sama ini akan menjadi pengetahuan baru bagi kami. Sehingga menjadi bahan dasar membentuk kebijakan pemda. Mudah-mudahan bisa memberikan solusi terhadap permasalahan lingkungan di Kabupaten Karawang,” ujar Cellica.
HISYAM LUTHFIANA
Berita terkait
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun
28 hari lalu
Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.
Baca SelengkapnyaKonflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah
4 Maret 2024
BKSDA Sumatera Selatan mencatat sebanyak 127 kasus konflik buaya dan manusia terjadi di Bangka Belitung dalam lima tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaKetahuan Memainkan Suara Caleg, Lima Anggota PPK di Karawang Diberhentikan oleh KPU
4 Maret 2024
KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan terjadinya pemindahan perolehan suara dari satu caleg ke caleg lainnya.
Baca SelengkapnyaWalhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..
29 Januari 2024
Walhi mengungkapkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan hilirisasi industri nikel di Maluku Utara.
Baca SelengkapnyaPenelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia
24 Januari 2024
Penelitian menyebutkan aktivitas industri nikel di Indonesia menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan secara masif.
Baca SelengkapnyaGreenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan
23 Januari 2024
Greenpeace mengkritik Gibran yang mengglorifikasi program hilirisasi nikel Presiden Jokowi. Industri ini dinilai banyak merusak lingkungan.
Baca SelengkapnyaDi Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam
21 Januari 2024
Dalam debat cawapres, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan kerusakan alam di bumi terjadi karena tingkah laku manusia.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya
21 Januari 2024
Menurut Budisatrio Djiwandono, Prabowo-Gibran akan memberikan hukuman berat kepada pihak yang merusak alam.
Baca SelengkapnyaKarawang Terbitkan Perda Anti Knalpot Brong, Hukumannya Penjara dan Denda Puluhan Juta
14 Januari 2024
Pemerintah dan polisi terus menekan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Karawang.
Baca SelengkapnyaUMK 2024 Kota Bekasi Rp 5,34 Juta Tertinggi di Indonesia, Kalahkan Karawang
30 November 2023
UMK Bekasi sebesar Rp 5.34 juta mengalahkan UMK Karawang yang selama ini selalu memecahkan rekor menjadi upah minimum tertinggi di Indonesia.
Baca Selengkapnya