Petugas kepolisian menunjukan barang bukti shabu sebanyak 71,5 Kg saat rilis pengungkapan sindikat internasional narkotika jenis shabu (China-Hongkong-Indonesia), di Mabes Polri, Jakarta, 10 Oktober 2014. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
TEMPO.CO, Sidrap- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan menangkap anggota DPRD Sidrap, Azis Laseda, dari Partai Gerindra terkait dengan dugaan kepemilikan sabu-sabu, Rabu siang, 29 Juli 2015. Legislator DPRD Sidrap, Samson, menyesalkan penangkapan koleganya itu.
Samson, yang juga dari Partai Gerindra, mengatakan dia menyerahkan sepenuhnya kasus itu pada proses hukum yang berlaku. "Kami serahkan ke pihak berwajib. Soal proses hukum biarlah berjalan sesuai aturan yang ada," kata Samson, yang dihubungi melalui telepon selulernya.
Samson enggan mengomentari banyak ihwal penangkapan rekannya itu. "Soal partai ada aturannya, begitu pun dia dalam status anggota DPRD, dalam hal ini Badan Kehormatan," ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sidrap H. Pilli membenarkan penangkapan anggota DPRD Sidrap itu. "Sepertinya, begitu anggota DPRD Sidrap ditangkap, besok pagi langsung kami rapat untuk diproses di Badan Kehormatan. Soal sanksi, nanti sesuai hasil dari BK itu sendiri," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Kepolisian Sidrap Ajun Komisaris Besar Anggi Siregar membenarkan adanya penangkapan tujuh orang dalam kasus narkotik, salah satunya anggota DPRD Sidrap dari Partai Gerindra, Azis Laseda. "Tim BNNP datang melakukan penggerebekan di lokasi itu. Bukan kapasitas saya untuk menjelaskan, karena itu sudah ditangani oleh pihak BNN," ucapnya.