MUI Sebut BPJS Haram, Soekarwo: Jangan Khawatir  

Reporter

Rabu, 29 Juli 2015 17:50 WIB

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Dok. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan pemberian jaminan kesehatan untuk setiap warganya yang miskin adalah tanggung jawab pemerintah. "Saya akan sampaikan ke pemerintah pusat bahwa jaminan kesehatan itu penting," kata Pakde Karwo—sapaan Soekarwo—setelah menghadiri Silaturahmi Kerukunan Umat Beragama di Balai Prajurit Kodam V Brawijaya, Rabu, 29 Juli 2015.

Pernyataan itu merupakan tanggapan terhadap fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia untuk penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Karena itu, menurut dia, pemerintah pusat harus melakukan pembicaraan kembali sehingga jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin masih diberikan pemerintah. "Tidak tahu nantinya bagaimana, diganti atau bagaimana, yang jelas jaminan kesehatan harus tetap ada."

Masyarakat miskin diminta tidak terlalu mengkhawatirkan fatwa haram MUI tentang BPJS. Dia meminta masyarakat tetap percaya bahwa pemerintah akan tetap menyediakan jaminan kesehatan. "Percayalah jaminan kesehatan itu tetap ada."

Provinsi Jawa Timur memiliki Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk masyarakat miskin. Dengan demikian, masyarakat miskin akan tetap mendapatkan jaminan kesehatan.

Adapun Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Abdussomad Buchori mengatakan MUI Jawa Timur belum menerima salinan fatwa haram untuk BPJS itu dari MUI pusat. Namun Abdussomad mengatakan, jika penyelenggaraan BPJS itu merugikan, sudah dipastikan haram. "Setiap fatwa yang dikeluarkan itu hasil penelitian mendalam yang jika ditemukan unsur merugikan akan diberikan fatwa haram."

Majelis Ulama Islam (MUI) menyatakan penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak sesuai dengan prinsip syariah. Pemerintah diminta untuk membenahi pelaksanaan BPJS Kesehatan ini agar lebih syariah. (Lihat Video MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram BPJS)

"Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad di antara para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba." Pernyataan itu tertulis dalam situs resmi MUI, menyitir keputusan Komisi B2 Masail Fiqhiyyah Mu'ashirah (Masalah Fikih Kontemporer) Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V Tahun 2015.

EDWIN FAJERIAL

Berita terkait

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

10 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

53 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah

Baca Selengkapnya

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

53 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

29 Februari 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sebut Duet Khofifah-Pakde Karwo Penyerang di Jawa Timur, Siap Menangkan Prabowo-Gibran

7 November 2023

Airlangga Sebut Duet Khofifah-Pakde Karwo Penyerang di Jawa Timur, Siap Menangkan Prabowo-Gibran

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto mengklaim punya amunisi memenangkan Prabowo-Gibran di Jawa Barat dan Jawa Timur. Ada duet Khofifah-Pakde Karwo.

Baca Selengkapnya

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.

Baca Selengkapnya