Kenapa Gubernur Gatot Sempat Disebut Patut Masuk MURI?

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Rabu, 29 Juli 2015 15:05 WIB

Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho bersama Istri mudanya Evy Susanti saat jumpa pers terkait keterlibatan dirinya pada kasus suap majelis hakim PTUN Medan di Jakarta, 28 Juli 2015. Gatot memerintahkan anak buahnya, Ahmad Fuad Lubis agar mendampingi OC Kaligis selama menjalani penyidikan kasus Bansos di Kejati Sumut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pernah mengatakan Gatot Pujo Nugroho patut mendapat penghargaan Museum Rekor Indonesia (MURI).

Pernyataan itu disampaikan Gamawan pada 17 Juni 2013. Saat itu, Gamawan melantik Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara periode 2013-2018. Gamawan menjelaskan, itu adalah keempat kalinya Gamawan melantik Gatot.

"Saya melantik Pak Gatot empat kali. Pertama sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara 2013-2018. Kedua sebagai pelaksana tugas. Berikutnya sebagai gubernur sisa masa jabatan 2013-2018 dan yang keempat hari ini sebagai gubernur 2013-2018 sehingga bisa masuk Museum Rekor Indonesia," kata Gamawan.

Gatot menggantikan pasangannya, Syamsul Arifin, yang divonis akibat kasus korupsi. Bersama Syamsul Arifin, pasangan dengan jargon “Rakyat tidak sakit, rakyat tidak lapar, dan rakyat tidak bodoh," diusung Partai Golkar dan PKS.

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gatot dan istri keduanya, Evi Susanti, sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Medan. Kasus ini mencuat saat penyidik KPK menangkap pengacara Yagari Bastara dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto pada 9 Juli 2015. (Lihat Video: Kronologi Kasus Suap Yang Menyeret Gatot dan Istri Mudanya)

KPK menyatakan pengacara dari kantor advokat OC Kaligis itu memberikan uang suap sebesar Rp 250 juta. Ikut ditangkap, dua hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta Sekretaris Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Rasuah itu diduga untuk memuluskan permohonan gugatan atas terbitnya surat penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengenai dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013 di PTUN Medan. Kasus ini ditangani ketiga hakim tersebut.

SAHAT | MUHAMAD RIZKI | EVAN (PDAT, SUMBER DIOLAH TEMPO)

Berita terkait

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

14 Februari 2019

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.

Baca Selengkapnya

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

6 November 2018

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

Baca Selengkapnya

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Agustus 2018

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menengarai para tersangka telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan pembahasan APBD.

Baca Selengkapnya

2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

21 Agustus 2018

2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

Keduanya itu termasuk dalam 38 mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

12 Juli 2018

Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Saat ini, sembilan dari 38 tersangka suap anggota DPRD Sumut sudah ditahan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

25 April 2018

KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut itu merupakan tersangka penerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya