Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho bersama Istri mudanya Evy Susanti saat jumpa pers terkait keterlibatan dirinya pada kasus suap majelis hakim PTUN Medan di Jakarta, 28 Juli 2015. Gatot memerintahkan anak buahnya, Ahmad Fuad Lubis agar mendampingi OC Kaligis selama menjalani penyidikan kasus Bansos di Kejati Sumut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pernah mengatakan Gatot Pujo Nugroho patut mendapat penghargaan Museum Rekor Indonesia (MURI).
Pernyataan itu disampaikan Gamawan pada 17 Juni 2013. Saat itu, Gamawan melantik Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara periode 2013-2018. Gamawan menjelaskan, itu adalah keempat kalinya Gamawan melantik Gatot.
"Saya melantik Pak Gatot empat kali. Pertama sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara 2013-2018. Kedua sebagai pelaksana tugas. Berikutnya sebagai gubernur sisa masa jabatan 2013-2018 dan yang keempat hari ini sebagai gubernur 2013-2018 sehingga bisa masuk Museum Rekor Indonesia," kata Gamawan.
Gatot menggantikan pasangannya, Syamsul Arifin, yang divonis akibat kasus korupsi. Bersama Syamsul Arifin, pasangan dengan jargon “Rakyat tidak sakit, rakyat tidak lapar, dan rakyat tidak bodoh," diusung Partai Golkar dan PKS.
Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gatot dan istri keduanya, Evi Susanti, sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Medan. Kasus ini mencuat saat penyidik KPK menangkap pengacara Yagari Bastara dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto pada 9 Juli 2015. (Lihat Video: Kronologi Kasus Suap Yang Menyeret Gatot dan Istri Mudanya)
KPK menyatakan pengacara dari kantor advokat OC Kaligis itu memberikan uang suap sebesar Rp 250 juta. Ikut ditangkap, dua hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta Sekretaris Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Rasuah itu diduga untuk memuluskan permohonan gugatan atas terbitnya surat penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengenai dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013 di PTUN Medan. Kasus ini ditangani ketiga hakim tersebut.
SAHAT | MUHAMAD RIZKI | EVAN (PDAT, SUMBER DIOLAH TEMPO)