TEMPO Interaktif, Jakarta:Mulai April 2006 Subsidi Langsung Tunai (SLT) yang diberikan sebagai dana kompensasi naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) kepada orang miskin akan diberikan bersyarat. Menurut Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Sri Mulyani, pemerintah sudah menganggarkan SLT bersyarat tahun depan sebesar Rp 17 triliun.?Pemerintah pusat langsung memberikan ke pemerintah daerah,? kata dia ketika menggelar konferensi pers mengenai laporan evaluasi dan penyempurnaan pelaksanaan program SLT di Jakarta, Senin (31/10).Sri menjelaskan, meskipun pusat langsung memberikan dana itu ke daerah, tapi pengelolaan dan konsep pelaksanaannya tetap ditangani pemerintah daerah. Ia menginginkan SLT bersyarat ini diberikan dengan lebih desentralistik.Pengertian bersyarat ini, kata Sri, pemerintah daerah harus meneliti apakah petugas-petugas di lapangan cukup memenuhi syarat-syarat tertentu, jujur, dan komprehensif dalam membagikan SLT ke masyarakat miskin tersebut. Dia mengakui, hingga kini konsep SLT bersyarat ini belum dibuat.Sri menekankan, pemberian SLT sebesar Rp 300 ribu per tiga bulan per rumah tangga miskin bukan bertujuan untuk mendongkrak keluarga miskin itu menjadi kelompok menengah. ?Tapi untuk men-support kemampuan atau memproteksi masyarakat miskin agar tidak lebih buruk setelah harga BBM naik,? kata dia.istiqomatul hayati