TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat mengatakan telah menyiapkan peraturan khusus dalam menghadapi persidangan sengketa pemilihan kepala daerah, tanpa harus merevisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Arif menargetkan peraturan tersebut selesai akhir bulan ini. "Apakah mau direvisi atau tidak, itu bukan masalah MK. Kami siapkan sistem perangkat yang ada lewat pengawasan ketat," ucap Arif di MK, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2015.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK muncul saat rapat konsultasi Mahkamah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. MK meminta jangka waktu penyelesaian sengketa pilkada diperpanjang menjadi 60 hari dari semula 45 hari. Musababnya, dengan batas 45 hari, MK hanya dapat menyelesaikan satu perkara perselisihan sekitar 30 menit per hari.
Sejumlah fraksi di DPR sepakat merevisi undang-undang tersebut, meskipun rencana ini ditengarai sebagai cara menunda pelaksanaan pilkada yang dijadwalkan pada 9 Desember 2015. Namun DPR tak juga merevisi beleid tersebut karena sedang masa reses.
Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arteria Dahlan, juga menolak revisi ini. Ia menilai revisi UU MK akan berdampak pada Undang-Undang Pilkada.
"Maka pasal penyelesaian sengketa di UU Pilkada harus berubah pula, mengikuti keinginan MK," ucap Arteria. "Ini kan hanya seperti celah saja untuk menunda pilkada."
Menurut Arif, lembaganya siap menjalankan amanah penyelesaian sengketa seperti aturan semula. Meski begitu, ia berharap tak ada satu pun sengketa pilkada serentak di 269 daerah di Indonesia yang masuk ke MK.
"Semoga semua sengketa bisa diselesaikan di tingkat bawah secara fair, tanpa harus ke MK. Kami tak ingin ada sengketa," tutur Arif.
PUTRI ADITYOWATI | INDRI MAULIDAR
Berita terkait
Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
16 jam lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
18 jam lalu
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.
Baca SelengkapnyaUlas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
20 jam lalu
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.
Baca SelengkapnyaAlasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal
1 hari lalu
Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaDianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah
1 hari lalu
Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.
Baca SelengkapnyaCaleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile
1 hari lalu
Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda
1 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1
1 hari lalu
Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaCaleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang
2 hari lalu
Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain
2 hari lalu
PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.
Baca Selengkapnya