Jerat Gatot dan Evi Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Digunakan KPK

Reporter

Selasa, 28 Juli 2015 19:18 WIB

Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan isri mudanya, Evy Susanti tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Juli 2015. Gatot dan istrinya diperiksa sebagi saksi dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dengan tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerry. TEMPO/Eko Siswono

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti, sebagai tersangka kasus penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur soal penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama. "Pasal yang dikenakan sama persis dengan OC Kaligis," kata Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Selasa, 28 Juli 2015.

Pasal-pasal itu adalah Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. (Baca: Daftar Temuan BPK dalam Bansos Gubernur Gatot, Apa Saja?)

Gatot dan Evi terseret sejak penyidik KPK mendalami aktor penyuapan. Menurut sumber di KPK, para tersangka dan terperiksa telah menyebut peran Gatot-Evi, utamanya soal pendanaan. "Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi dan perolehan alat bukti lainnya," ujarnya.

Sebelum Gatot dan Evi dijadikan tersangka, KPK lebih dulu menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis; anak buah OC Kaligis, M. Yaghari Bhastara alias Gerry; Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro; dua hakim PTUN Medan, yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting; dan panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

Kemarin, KPK memeriksa Gatot dan istrinya secara maraton. Pemeriksaan Gatot kemarin adalah penjadwalan ulang. Pasangan suami-istri itu seharusnya diperiksa pada Jumat lalu. Tapi mereka mangkir dengan alasan mau menghadiri acara keluarga.

Keterlibatan Gatot dan Evi sempat diungkap Haerudin Masarro, paman sekaligus pengacara Gerry. "Gerry menyebut peran Evi begitu dominan karena menjadi penghubung antara pihak Gatot dan OC Kaligis. Ini-itunya ia yang mengatur. Evi juga sering memberi uang ke OC Kaligis," ujar Haerudin kepada Tempo, Ahad, 26 Juli 2015.

Pengacara Gatot dan Evi, Razman Arief Nasution, mengakui penyidik KPK bertanya ke Gatot soal pendanaan suap pada pemeriksaan sebelumnya. Dia juga mengakui Evi sering memberi uang ke OC Kaligis. "Tapi mereka tak terlibat kasus suap."

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

19 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

19 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

20 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

21 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

23 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya