TEMPO.CO, Makassar - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Edy Sukaryo menyatakan tunggakan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukumnya terus membengkak. Selama hampir dua bulan tercatat sudah ada sekitar 30 ribu pemohon yang telah melakukan pengurusan, tapi belum memperoleh SIM. Hal itu terjadi lantaran material pembuatan SIM masih kosong. "Kami masih menunggu material dari Korlantas (Korps Lalu Lintas)," kata Edy, Selasa, 28 Juli 2015. Sejauh ini Korlantas Polri telah mengirimkan sekitar 15 ribu blanko SIM yang nantinya akan disebar ke sejumlah kabupaten serta kota di Sulawesi Selatan dan Barat.
Menurut Edy, pihaknya saat ini tengah mengupayakan supaya kekurangan material SIM dapat segera dikirim. Namun pembuatan material SIM itu tidak bisa langsung dikerjakan karena melalui proses tender. "Kami menunggu," tutur dia.
Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Masaluddin mengatakan kosongnya material SIM tidak hanya terjadi di Sulawesi Selatan. Hal yang sama juga terjadi di provinsi lain. Ia meminta para pemohon SIM untuk sabar mengingat proses pengerjaan dan pengiriman material terkadang membutuhkan waktu lama.
Terkait 15 ribu material SIM dari Korlantas, menurut Masaluddin, barang itu masih berada di bandara. Material itu nantinya harus dikemas lagi dan dikirim ke kepolisian resort (polres) berdasarkan kebutuhan dan perencanaan. Ia belum dapat merinci data mengenai alokasi material SIM ke kabupaten serta kota lingkup Sulawesi Selatan dan Barat.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar Ajun Komisaris Besar Dwi Santoso mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak mengingat material SIM itu disuplai dari Korlantas. Ia mengaku terus berkoordinasi dan mendorong Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan dan Barat untuk mengusahakan agar pihaknya dapat segera menerima material SIM itu. Bila sudah ada, pihaknya akan bekerja ekstra. "Kami akan hubungi pemohon bila SIM sudah jadi," ujarnya.
TRI YARI KURNIAWAN
Berita terkait
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.
Baca SelengkapnyaUjian SIM Tak Lagi Seperti Main Sirkus
5 November 2023
Kepolisian mengubah medan ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudimenjadi lintasan huruf S. Bakal ada ATM SIM di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAplikasi Super Pelayan Masyarakat
5 November 2023
Layanan digital aplikasi super atau Super App Presisi Polri mengintegrasikansemua layanan kepolisian. Peta kejahatan sampai pengaduan masyarakat.
Baca SelengkapnyaBikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu
12 Oktober 2023
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang dinilai tidak mudah. Bagaimana proses mendapatkan SIM mobil di Negeri Sakura?
Baca SelengkapnyaPerjalanan Panjang Permintaan SIM Seumur Hidup Berujung Penolakan MK
16 September 2023
Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tegas menolak gugatan masa berlaku surat izin mengemudi atau SIM seumur hidup seperti KTP elektronik.
Baca SelengkapnyaDispensasi SIM Diperpanjang hingga 31 Agustus 2023
13 Agustus 2023
Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada awal bulan ini, masih bisa melakukan perpanjangan hingga akhir bulan.
Baca SelengkapnyaMateri Ujian Praktik SIM Baru Mulai Diterapkan, Zig-zag Ditiadakan
4 Agustus 2023
Polda Metro Jaya mulai memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apa saja yang diubah?
Baca SelengkapnyaDispensasi Perpanjangan SIM Berlaku sampai Hari Ini, Simak Biayanya
5 Juli 2023
Dispensasi perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis pada periode libur Idul Adha 2023 berlaku sampai hari ini.
Baca SelengkapnyaPolisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok
18 Mei 2023
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.
Baca SelengkapnyaAdvokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun
13 Mei 2023
Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!
Baca Selengkapnya