Digugat Dahlan Iskan, Apa Jawaban Kejaksaan Agung?  

Reporter

Senin, 27 Juli 2015 14:36 WIB

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan usai diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri di Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2015. Dahlan diperiksa terkait kasus tender bahan bakar minyak dari PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menolak sepenuhnya gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dahlan Iskan. Menurut Kepala Sub-Direktorat Bantuan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Sunarto saat membacakan jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada beberapa poin yang harusnya menyebabkan permohonan Dahlan gugur.

Pertama, Mahkamah Konstitusi dinilai telah melampaui kewenangannya dengan memutuskan penetapan tersangka bisa digugat praperadilan. Padahal, sesuai undang-undang, MK tidak boleh menciptakan dilema baru.

Kedua, permohonan Dahlan gugur karena kasusnya sudah mulai diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Tiga, terdapat kekeliruan subyek dalam permohonan. Termohon harusnya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi, bukan Asisten Tindak Pidana Khusus," kata Sunarto di PN Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2015.

Selain itu, empat, Kejaksaan menilai pengembangan penyidikan dalam kasus korupsi dugaan gardu induk telah menemukan bukti-bukti penyalahgunaan wewenang Dahlan selaku kuasa pengguna anggaran. "Sehingga termohon menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon," ujarnya.

Kejaksaan menilai pengembangan penyidikan telah menemukan sejumlah bukti-bukti baru, yaitu terkait dengan sistem pembayaran dan belum tuntasnya pembebasan lahan untuk megaproyek tersebut, termasuk perbuatan Dahlan yang melawan hukum. Kerugian negara telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan mencapai Rp 6,025 triliun.

Sidang perdana praperadilan Dahlan dipimpin oleh hakim tunggal Lendriaty Janis. Dahlan absen dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Agenda sidang adalah pembacaan permohonan dari pemohon dan dilanjutkan pembacaan jawaban dari termohon.

Sebelumnya, pada 5 Juni lalu, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Saat itu, pendiri Jawa Pos Group ini menjabat sebagai Direktur Perusahaan Listrik Negara.

Sebagai kuasa pengguna anggaran, Kejaksaan Tinggi kemudian menjerat Dahlan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, 22 Juli 2015, Dahlan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Ia ingin menguji alat bukti dan proses penetapan tersangka atas dirinya. Dahlan berpendapat bahwa alat bukti harus didapat dalam proses penyidikan, bukan penyelidikan.

INDRI MAULIDAR

Berita terkait

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

35 hari lalu

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.

Baca Selengkapnya

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

20 Oktober 2023

Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.

Baca Selengkapnya

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

14 September 2023

Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

14 September 2023

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

Dahlan Iskan mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina.

Baca Selengkapnya

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

14 September 2023

KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan akan diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli LNG oleh Pertamina pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

14 September 2023

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Hari ini terkait kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

26 Juni 2023

PN Jaksel Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan keberatan Dadan Tri Yudianto soal penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak berdasarkan hukum.

Baca Selengkapnya

Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

30 September 2022

Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

Kya-Kya didirikan pada 31 Mei 2003, di hari ulang tahun Surabaya. Masyarakat menyukainya, namun hanya bertahan lima tahun. Kini Kya-kya dibuka lagi.

Baca Selengkapnya

Jadi Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto Klaim Sedang Cuti dari TGUPP

12 Juli 2022

Jadi Kuasa Hukum Mardani H Maming, Bambang Widjojanto Klaim Sedang Cuti dari TGUPP

Bambang Widjojanto menyatakan mengambil cuti dari TGUPP karena menangani kasus besar seperti kasus Mardani H Maming ini.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Laba Bukit Asam 355 Persen

23 Mei 2022

Terpopuler Bisnis: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Laba Bukit Asam 355 Persen

Berita terpopuler ekonomi kemarin, diimulai dari kabar duka dari mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris

Baca Selengkapnya