Dilaporkan Sarpin, Dua Pimpinan KY Penuhi Panggilan Polisi

Reporter

Senin, 27 Juli 2015 07:20 WIB

Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Dua pemimpin Komisi Yudisial yang menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, menyatakan siap memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Polri hari ini. “Keduanya sudah siap diperiksa,” kata juru bicara Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, saat dihubungi Tempo, kemarin.

Imam menuturkan Ketua KY Suparman Marzuki akan menjalani pemeriksaan pada pukul 09.00. Dia didampingi pengacara Todung Mulya Lubis. Adapun komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri, diperiksa pada pukul 10.00 dengan didampingi kuasa hukumnya, Dedi Syamsudin.

Menurut Imam, KY menunggu penjelasan penyidik untuk memaparkan letak kesalahan dua pemimpin tersebut sehingga menjadi tersangka pencemaran nama Sarpin.

Dalam versi KY, Suparman dan Taufiqurrohman tak melanggar pidana karena menjalani tugas dan wewenang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. Selain itu, komentar yang diberitakan di media massa ditujukan pada putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan, bukan Sarpin sebagai pribadi.

Kuasa hukum Taufiqurrohman, Dedi Syamsudin, mengatakan kliennya tak akan mengajukan gugatan praperadilan. Kliennya menghendaki penyelesaian damai dengan Sarpin sebagai pelapor. "Masalah ini sekarang jadi meluas dan sangat merugikan," kata Dedi kemarin. "Seolah jadi masalah antarlembaga penegak hukum: KY, polisi, dan hakim."

Selain memeriksa dua pemimpin KY, hari ini Bareskrim mengagendakan pemeriksaan terhadap dua aktivis Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo dan Emerson Yuntho. Keduanya memastikan akan datang sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik ahli hukum pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, pada pukul 10.00 WIB.

Wakil Koordinator ICW Emerson mengatakan dalam pemeriksaan nanti ia dan Adnan akan mengingatkan para penyidik bahwa penyidikan kasus ini seharusnya melalui mekanisme Dewan Pers. "Kami bawa kliping berita dan Undang-Undang Pers," katanya.

Emerson mempertanyakan alasan kepolisian melanjutkan aduan Romli. Menurut dia, ICW dalam kasus ini menjalankan perannya sebagai masyarakat yang ingin Presiden Joko Widodo jeli dalam memilih calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

9 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

48 hari lalu

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

23 Februari 2024

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

Warga Karimunjawa Daniel Frits menghadapi kriminalisasi atas upayanya menolak kehadiran tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

14 Februari 2024

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

Bambang Widjojanto sebut pelaporan 3 pakar hukum dan sutradara Dirty Vote ke polisi, sebagai tindakan kriminalisasi melawan hukum dan konstitusi.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

14 Februari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

Alih-alih memidanakan pihak yang terlibat dalam film Dirty Vote, berbagai lembaga pengawas seharusnya memproses fakta kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

3 Pakar Hukum dalam Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi, TPN Ganjar-Mahfud: Kriminalisasi Bukan Jalan Keluar

13 Februari 2024

3 Pakar Hukum dalam Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi, TPN Ganjar-Mahfud: Kriminalisasi Bukan Jalan Keluar

DPP Foksi sebelumnya resmi melaporkan sutradara dan tiga pakar hukum tata negara yang menjadi pemeran dalam film dokumenter Dirty Vote ke Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Di Makam Bung Karno, GMNI Desak Jokowi tidak Lakukan Kampanye Terselubung

8 Februari 2024

Di Makam Bung Karno, GMNI Desak Jokowi tidak Lakukan Kampanye Terselubung

GMNI buka suara soal kondisi demokrasi politik di Indonesia saat ini. Dia mendesak agar Presiden Joko Widodo tidak terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

7 Februari 2024

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

Tim kuasa hukum Haris Azhar-Fatia telah menyerahkan kontra memori kasasi kasus Lord Luhut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Selengkapnya