KY: Ucapan Jokowi Merupakan Bantuan Hukum

Reporter

Editor

Febriyan

Sabtu, 25 Juli 2015 06:49 WIB

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri, saat memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY, dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, 12 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial menilai pernyataan Presiden Joko Widodo merupakan suatu bentuk bantuan hukum bagi dua pimpinannya, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri.

Jokowi, melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno, membantah telah memerintahkan Kepolisian untuk segera memeriksa Suparman dan Taufiqurrahman. “Tidak perlu harus eksplisit,” kata Juru bicara Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh ketika dihubungi Tempo pada Jumat, 24 Juli 2015.

Menurut Imam, Kepolisian seharusnya dapat mengetahui makna dari pesan yang disampaikan Presiden Jokowi. Karena itu, Kepolisian tidak semestinya tetap menjalankan pemeriksaan terhadap Suparman dan Taufiqurrahman.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso sebelumnya mengatakan penyidik akan mengebut kasus-kasus yang tertunggak seusai lebaran. Salah satunya kasus yang dituduhkan kepada Suparman dan Taufiqurrahman. “Sesuai perintah Presiden, setelah Lebaran kami laksanakan pemeriksaan lanjutan,” kata Budi Waseso pada Rabu lalu.

Rencananya, Suparman dan Taufiqurrahman akan diperiksa pada Senin , 27 Juli mendatang. Iman menjelaskan Suparman belum diketahui akan memenuhi panggilan. Sementara Taufiqurrahman dipastikan datang karena sudah panggilan ketiga. Jika sampai melakukan penahanan, Imam menyatakan Komisi Yudisial akan bersikap. “KY akan mempersoalkan jika penangkapan tanpa sepengetahuan Presiden,” kata Imam. "Polisi seharusnya tahu itu."

Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, pada Pasal 10 Ayat 1 disebutkan ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapatkan persetujuan Presiden. Kecuali dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana mati.

Dua pekan lalu, Suparman dan Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam kasus pencemaran nama baik. Kasus ini bermula dari komentar kedua petinggi Komisi Yudisial itu atas putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.

SINGGIH SOARES

Berita terkait

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

2 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

3 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

3 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

3 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

4 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

5 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

6 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

6 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

9 jam lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

9 jam lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya