OC Kaligis Tulis Surat Sakit untuk Tolak Pemeriksaan KPK  

Reporter

Jumat, 24 Juli 2015 11:38 WIB

Pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis dijemput paksa oleh petugas saat tiba di gedung KPK, Jakarta, 14 Juli 2015. KPK menangkap OC Kaligis karena dianggap tidak kooperatif saat dilakukan pemeriksaan atas kasus perkara penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis menolak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat, 24 Juli 2015. Kaligis pun mengirim surat untuk mengumumkan ketidakhadirannya.

Surat di atas kertas HVS putih dengan tulisan tangan Kaligis itu beredar di KPK pada Jumat pagi. "Saya sakit. Dipaksa diperiksa sebagai saksi," tulis Kaligis dalam surat yang ditandatanganinya dan bertanggal 24 Juli 2015 itu.

Kaligis menyatakan keberatannya untuk diperiksa oleh KPK. "Saya menolak," kata Kaligis. "Biar perkara saya cepat ke pengadilan atau menunggu praperadilan saya."

Kuasa hukum Kaligis, Afrian Bondjol, membenarkan surat itu ditulis sendiri oleh kliennya. "Ditulis tadi pagi," kata Afrian di gedung KPK.

Afrian mengatakan kliennya menolak panggilan KPK karena kurang sehat. Juga karena statusnya sudah menjadi tersangka. "Sebagai tersangka, dia bebas menolak memberikan keterangan," ujar Afrian.

Penolakan Kaligis telah disampaikan kepada KPK melalui surat yang dilayangkan kemarin. Menurut Afrian, dengan menetapkan Kaligis sebagai tersangka, KPK seharusnya sudah mengantongi alat bukti yang cukup.

Afrian menantang KPK segera menyerahkan berkas perkara kliennya ke pengadilan. "Biar sama-sama kita uji buktinya apakah Kaligis terlibat dalam kasus penyuapan itu atau tidak," ucapnya.

KPK resmi menetapkan pengacara Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Pimpinan KPK sepakat menaikkan status OC Kaligis sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik KPK memeriksa sejumlah tersangka dan saksi dalam perkara tersebut.

OC Kaligis dikenai Pasal 6 ayat 1-a, Pasal 5 ayat 1-a/b, serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur tentang penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama.

Kasus penyuapan itu bermula dari ditangkapnya lima orang oleh tim KPK di Medan pada 9 Juli lalu. Satu di antara mereka ialah M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah OC Kaligis. Adapun empat lainnya ialah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro; dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting; serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Jasa OC Kaligis sebagai pengacara digunakan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis saat menggugat pemanggilannya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang menyelidiki dugaan korupsi dana bantuan sosial Tahun Anggaran 2012 dan 2013. Sebagian gugatan itu dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni dengan hakim anggota Amir dan Dermawan.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

8 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

9 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

15 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

17 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya