Bantah Buwas, Presiden Tak Minta KY Diperiksa Pasca Lebaran

Kamis, 23 Juli 2015 00:04 WIB

Calon presiden dari PDI Perjuangan Joko Widodo bersama Teten Masduki berjalan menuju pasar Cisarua Bogor, Jawa Barat (29/03). Dalam blusukan ke pasar Jokowi bertemu dengan ibu-ibu selama kampanye legislatif yang dilanjutkan membeli beberapa jenis sayuran. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Teten Masduki, menegaskan sikap Presiden Joko Widodo mengenai kasus pencemaran nama baik yang membelit dua komisioner Komisi Yudisial sudah amat jelas. "Presiden justru mempertanyakan status tersangka mereka," kata Teten ketika dihubungi Tempo, Rabu 22 Juli 2015. (baca: Budi Waseso Soal Komisioner KY: Perintah Presiden Lanjutkan Pemeriksaan)

Setelah mengetahui pengenaan status tersangka pada Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, Teten menjelaskan, Presiden mengumpulkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Menkopolhukam Tedjo Edhie Purdijatno. (baca:Jokowi Dianggap Tak Berdaya Hadapi Budi Waseso)

Dalam pertemuan itu, Teten menuturkan, Presiden menganggap tindak pidana yang disangkakan pada keduanya terjadi dalam kapasitas mereka sebagai komisioner KY. Menanggapi hal itu, kata Teten, Badrodin berdalih polisi bekerja berdasarkan laporan. "Jadi jika ingin kasus ini dihentikan maka Sarpin harus mencabut laporan," kata Teten. Karena itulah, Menkopolhukam kemudian menemui Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, yang melaporkan kedua komisioner KY itu ke polisi.(baca:Jokowi Minta Kasus Sarpin Vs KY Tak Terulang)

Menurut Teten, itulah posisi terakhir Presiden mengenai kasus yang menimpa komisioner KY. Karena itu, dia mengaku tidak tahu darimana Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso mendapat informasi bahwa Presiden Jokowi memerintahkan pemeriksaan atas kedua komisioner KY itu harus segera dilaksanakan setelah Lebaran. "Soal itu saya tidak tahu, perlu saya cek dulu," kata dia.

Rabu 22 Juli 2015 siang tadi, Budi Waseso mengatakan penyidik Bareskrim akan bekerja kembali usai libur Lebaran. Kasus-kasus yang akan dikebut penyelesaiannya adalah kasus korupsi Gubernur Bengkulu dan kasus gugatan hakim Sarpin Rizaldi atas pimpinan Komisi Yudisial. "Kami ingin bekerja cepat, begitu masuk kami ingin langsung running kembali," kata Budi.(baca:Budi Waseso: Salah Saya Apa? Apakah Melakukan Kriminalisasi?)

Budi menuturkan pemeriksaan pimpinan KY sudah dijadwalkan oleh penyidik. "Sesuai perintah presiden, setelah Lebaran kami laksanakan pemeriksaan lanjutan," ucap Budi.

DINI PRAMITA | MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

10 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Saatnya Pramuka Berperan Tingkatkan Kualitas Generasi Muda

27 hari lalu

Saatnya Pramuka Berperan Tingkatkan Kualitas Generasi Muda

Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso bersyukur dengan disahkannya jajaran Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2023-2028.

Baca Selengkapnya

Pergantian Kepala Bulog Disinggung di MK, Budi Waseso Bilang Tak Ada Masalah

28 hari lalu

Pergantian Kepala Bulog Disinggung di MK, Budi Waseso Bilang Tak Ada Masalah

Hakim konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan alasan Buwas diganti Wakil Menteri Perdagangan 2011-2014 Bayu Krisnamurthi di tengah masa kritis.

Baca Selengkapnya

Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

28 hari lalu

Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso Minta Permendikbudristek No 12/2024 Dicabut

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Budi Waseso mengingatkan pramuka sudah ada sejak zaman kemerdekaan.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

49 hari lalu

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

23 Februari 2024

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

Warga Karimunjawa Daniel Frits menghadapi kriminalisasi atas upayanya menolak kehadiran tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

14 Februari 2024

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

Bambang Widjojanto sebut pelaporan 3 pakar hukum dan sutradara Dirty Vote ke polisi, sebagai tindakan kriminalisasi melawan hukum dan konstitusi.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

14 Februari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

Alih-alih memidanakan pihak yang terlibat dalam film Dirty Vote, berbagai lembaga pengawas seharusnya memproses fakta kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya