Mantan ketua KPK Antasari Azhar usai menjalani sidang putusan gugatan terhadap rumah sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya terkait penghilangan baju korban pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, 15 April 2015. Majelis hakim menolak gugatan Antasari Azhar. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO,Jakarta - Pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, Maqdir Ismail, optimistis Presiden Joko Widodo bakal memberikan grasi kepada kliennya itu. Namun bila Jokowi akhirnya tidak memberikan grasi, Maqdir akan mengajukan peninjauan kembali lagi.
"Paling PK kedua. Tapi apa sih kepentingan Presiden tidak memberikan keadilan kepada Antasari?" katanya saat dihubungi, Rabu, 22 Juli 2015.
Menurut Maqdir, Jokowi tidak akan menyalahi undang-undang bila memberikan grasi kepada Antasari. Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Grasi, batas pengajuan grasi maksimal satu tahun setelah vonis pengadilan akhir. Namun Antasari baru mengajukan grasi setelah tiga tahun divonis pengadilan.
Menurut Maqdir, substansi grasi tidak terikat dengan prosedur. Pemberian grasi melewati batas waktu, Maqdir berujar, juga pernah dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Substansinya, kata dia, Presiden harus melihat ada kesalahan dalam suatu putusan sehingga harus membuat keputusan sendiri terkait dengan pemberian grasi. "Tidak perlu membuat SK atau perpres, Presiden memutuskan saja," ujarnya.
Bukti Antasari tidak bersalah, kata Maqdir, harus menjadi pertimbangan kuat Jokowi. Dia menyebutkan Jokowi juga harus mempertimbangkan kondisi kesehatan Antasari yang kian memburuk. "Undang-undang itu untuk kepentingan penegakan keadilan manusia. Untuk apa ada UU kalau tidak bisa melindungi HAM?" ujar Maqdir.
Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan bos PT Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada 2009. Antasari sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari akhirnya menempuh upaya hukum luar biasa melalui pengajuan grasi kepada Presiden Jokowi pada 2015.