Antasari Azhar Bakal Ajukan PK Kedua Bila Grasi Ditolak

Reporter

Rabu, 22 Juli 2015 09:29 WIB

Mantan ketua KPK Antasari Azhar usai menjalani sidang putusan gugatan terhadap rumah sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya terkait penghilangan baju korban pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, 15 April 2015. Majelis hakim menolak gugatan Antasari Azhar. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, Maqdir Ismail, optimistis Presiden Joko Widodo bakal memberikan grasi kepada kliennya itu. Namun bila Jokowi akhirnya tidak memberikan grasi, Maqdir akan mengajukan peninjauan kembali lagi.

"Paling PK kedua. Tapi apa sih kepentingan Presiden tidak memberikan keadilan kepada Antasari?" katanya saat dihubungi, Rabu, 22 Juli 2015.

Menurut Maqdir, Jokowi tidak akan menyalahi undang-undang bila memberikan grasi kepada Antasari. Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Grasi, batas pengajuan grasi maksimal satu tahun setelah vonis pengadilan akhir. Namun Antasari baru mengajukan grasi setelah tiga tahun divonis pengadilan.

Berita Menarik
Ditinggal Mati Suami, Wanita Ini Ingin Menikahi Anjingnya
Insiden Lillehammer, Kasus Salah Bunuh Agen Mossad
ISIS Rekrut Ayam Jadi Pembom Bunuh Diri, Kehabisan Amunisi?


Menurut Maqdir, substansi grasi tidak terikat dengan prosedur. Pemberian grasi melewati batas waktu, Maqdir berujar, juga pernah dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Substansinya, kata dia, Presiden harus melihat ada kesalahan dalam suatu putusan sehingga harus membuat keputusan sendiri terkait dengan pemberian grasi. "Tidak perlu membuat SK atau perpres, Presiden memutuskan saja," ujarnya.

Bukti Antasari tidak bersalah, kata Maqdir, harus menjadi pertimbangan kuat Jokowi. Dia menyebutkan Jokowi juga harus mempertimbangkan kondisi kesehatan Antasari yang kian memburuk. "Undang-undang itu untuk kepentingan penegakan keadilan manusia. Untuk apa ada UU kalau tidak bisa melindungi HAM?" ujar Maqdir.

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan bos PT Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada 2009. Antasari sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari akhirnya menempuh upaya hukum luar biasa melalui pengajuan grasi kepada Presiden Jokowi pada 2015.

DEWI SUCI RAHAYU


Berita terkait

Mantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi

15 Januari 2024

Mantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi

Mantan walikota kota Vladivostok, Rusia, mendaftar untuk berperang di Ukraina setelah ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena korupsi

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba

22 Juni 2023

Komnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba

Komnas HAM menyatakan akan memberikan rekomendasi grasi bagi terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso.

Baca Selengkapnya

Merry Utami dapat Grasi dari Jokowi, Apa Bedanya dengan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?

17 April 2023

Merry Utami dapat Grasi dari Jokowi, Apa Bedanya dengan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?

Merry Utami dapat grasi dari Jokowi. Lalu apa bedanya dengan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi?

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Akademisi Sempat Kirimi Surat Lima Halaman sebagai Bahan Masukan

16 April 2023

Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Akademisi Sempat Kirimi Surat Lima Halaman sebagai Bahan Masukan

Akademisi dari UNM mengaku mengirimi surat sebanyak lima halaman kepada Jokowi sebagai bahan pertimbangan untuk beri grasi kepada Merry Utami

Baca Selengkapnya

Alasan LBH Masyarakat Sebut Grasi Jokowi ke Merry Utami Setengah Hati

16 April 2023

Alasan LBH Masyarakat Sebut Grasi Jokowi ke Merry Utami Setengah Hati

Direktur LBH Masyarakat Muhammad Afif menilai pemberian grasi Jokowi kepada Merry Utami hanya setengah hati. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

LBH Masyarakat Sebut Merry Utami Alami Death Row Phenomenon, Apa Itu?

16 April 2023

LBH Masyarakat Sebut Merry Utami Alami Death Row Phenomenon, Apa Itu?

Death row phenomenon adalah penderitaan yang muncul akibat kombinasi dari sangat lamanya waktu yang dihadapi terpidana mati dalam menuju eksekusi mati

Baca Selengkapnya

Dapat Grasi dari Jokowi, Begini Kilas Balik Kasus dan Awal Perjumpaan Merry Utami dengan Jerry

16 April 2023

Dapat Grasi dari Jokowi, Begini Kilas Balik Kasus dan Awal Perjumpaan Merry Utami dengan Jerry

Merry Utami adalah bekas buruh migran Taiwan yang tidak sengaja bertemu Jerry, pria asal Kanada yang menitipkan tas berisi heroin seberat 1,1 kilogram

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Putrinya Sempat Datangi Istana pada 2021

15 April 2023

Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Putrinya Sempat Datangi Istana pada 2021

Sebelum diberi grasi oleh Jokowi, Putri Merry Utami sempat datangi Istana pada 2021. Ayah Merry Utami juga sempat meminta Jokowi berikan grasi.

Baca Selengkapnya

ICJR dan LBH Masyarakat Angkat Bicara Soal Jokowi yang Beri Grasi ke Merry Utami

15 April 2023

ICJR dan LBH Masyarakat Angkat Bicara Soal Jokowi yang Beri Grasi ke Merry Utami

ICJR sebut grasi Jokowi ke Merry Utami adalah sebuah langkah baru penanganan terpidana mati. Namun, bagi LBHM, grasi tersebut seakan setengah hati

Baca Selengkapnya

LBH Masyarakat Anggap Grasi Jokowi kepada Merry Utami Hanya Setengah Hati

14 April 2023

LBH Masyarakat Anggap Grasi Jokowi kepada Merry Utami Hanya Setengah Hati

LBH Masyarakat menilai grasi Presiden Jokowi kepada terpidana mati kasus nartkotika Merry Utami hanya setengah hati.

Baca Selengkapnya