Pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis dijemput paksa oleh petugas saat tiba di gedung KPK, Jakarta, 14 Juli 2015. KPK menangkap OC Kaligis karena dianggap tidak kooperatif saat dilakukan pemeriksaan atas kasus perkara penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara Otto Cornelis Kaligis membantah terlibat dalam perkara dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. OC Kaligis juga menyatakan tak pernah menyuruh anak buahnya ke Medan untuk menyuap hakim.
"Saya tidak merampok uang negara. Bukan saya yang memberi duit kepada hakim. Saya tidak menyuruh anak buah saya ke Medan," kata OC Kaligis sebelum menuju rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 14 Juli 2015.
Menurut OC Kaligis, dia tak hanya tidak menyuruh anak buahnya ke Medan. "Saya bahkan melarang anak buah saya ke Medan," ujar dia.
OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyuapan. Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan penyidik lembaganya telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pengacara kondang itu sebagai tersangka. "OCK bukan tersangka terakhir," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 14 Juli 2015.
Oc Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a, Pasal 5 ayat 1 a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur penyuapan terhadap hakim yang dilakukan secara bersama-sama.
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan
4 Maret 2024
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan
Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.