Antasari Azhar ikuti jalannya persidangan di Tangerang, 18 Maret 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa ada tiga pertimbangan mengapa pemerintah pantas memberikan grasi kepada bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar.
"Yang pertama, pemerintah menganggap bahwa dia dalam keadaan sakit," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa 14 Juli 2015. Alasan kedua adalah Antasari dianggap memiliki jasa. "Apalagi dia juga sudah mengajukan berkali-kali."
Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara karena terbukti membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari akhirnya menempuh upaya hukum luar biasa melalui grasi kepada Presiden Jokowi pada 2015. Secara yuridis, batas pengajuan grasi yang dilayangkan Antasari harusnya maksimal satu tahun sejak putusan pengadilan tingkat akhir. Namun Antasari baru mengajukan setelah lebih dari tiga tahun sejak diputus pengadilan tingkat akhir.
Presiden Joko Widodo sendiri sedang mempertimbangkan grasi yang diajukan Antasari. Jokowi sedang mengkaji aspek yuridis dan kemanusiaan.