Temuan Filipina, Mary Jane Justru Korban Perdagangan Manusia

Reporter

Senin, 13 Juli 2015 16:38 WIB

Petinju profesional asal Filipina Manny Pacquiao (tengah), bersama dengan Mary Jane (kiri), di ruang kunjung Lapas Wirogunan, Yogyakarta, 10 Juli 2015. Ini kali pertama Manny Pacquiao mengunjungi terpidana mati Mary Jane. TEMPO/Pius Erlangga

TEMPO.CO, Yogyakarta: Migrante International, organisasi non-pemerintah Filipina yang fokus pada buruh migran, melansir informasi adanya temuan bukti perdagangan manusia, yang menimpa Mary Jane Fiesta Veloso. Sekretaris Jenderal Migrante International, Sol Pillas, melalui surat elektronik, mengatakan ada perkembangan positif, ihwal proses hukum orang yang diduga merekrut Mary Jane.


Departemen Kehakiman Filipina membuat semacam resolusi. Isinya, mendakwa pidana Maria Kristina Sergio dan Julius Lacanilao, merekrut Mary Jane secara ilegal. “Ini perkembangan positif bagi kampanye pembebasan Mary Jane,” katanya, 13 Juli 2015.

Merujuk data Migrante International, Departemen Kehakiman Filipina menemukan bukti untuk mendakwa Maria Kristina Sergio dan Lacanilao, sebagai perekrut Mary Jane secara ilegal. Lacanilao adalah orang yang memperkenalkan Mary Jane kepada Maria Kristina Sergio, yang menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia, dengan gaji bulanan 25 ribu peso.


Ini membuktikan, ada kejahatan atau penipuan terhadap Mary Jane, yang sebelumnya harus menyerahkan telepon selulernya, dan menggadaikan barangnya untuk mengumpulkan duit 7.000 peso, yang diduga untuk membayar biaya perekrutan buruh migran.


Sidang kasus perekrutan ilegal terhadap Maria Kristina Sergio dan Lacanilao di Filipina sempat tertunda. Sebab, ada tiga orang yang mengadu sebagai korban. Maria Kristina Sergio dan Lacanilao saat ini masih ditahan. Sidang selanjutnya 21 Juli nanti, di Filipina.

Aktivis Jaringan Buruh Migran Indonesia, Karsiwen, menyambut baik perkembangan itu. Dia berharap hasil persidangan nanti membuktikan bahwa Mary Jane hanya korban perdagangan manusia. “Kami akan terus memantau dan berkomunikasi dengan Migrante International,” tuturnya.

Pengacara Mary Jane, Agus Salim, menyatakan otoritas hukum Filipina akan menemui otoritas hukum di Indonesia, untuk membicarakan tindak lanjut proses hukum Maria Kristina Sergio dan Mary Jane. “Kami mengikuti perkembangan yang ada,” kata dia.


SHINTA MAHARANI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

22 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

3 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

8 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

9 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

11 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

17 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

20 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

21 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

21 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

38 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya