Bakal Calon Kepala Daerah Kota Bandar Lampung yang diusung PDIP, Maruly Hendra Utama memberikan keterangan sebelum melaporkan Majalah TEMPO di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 11 Juli 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Relawan Perjuangan Demokrasi yang merupakan organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, menegaskan partainya tidak pernah memerintahkan Maruly Hendra Utama untuk melaporkan majalah Tempo ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Laporan Maruly, kata Masinton, juga dilakukan tanpa sepengetahuan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. "Hasto Kristiyanto sudah mendesak agar Maruly Hendra segera mencabut laporan ke polisi," kata Masinton dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 12 Juli 2015.
Bila perintah pencabutan laporan diabaikan, kata Masinton, PDI Perjuangan akan memberikan sanksi kepada Maruly berupa pencabutan rekomendasi partai untuk maju sebagai calon kepala daerah. Maruly saat ini adalah bakal calon Wali Kota Bandar Lampung yang diusung PDI Perjuangan.
Hasto sendiri, menurut Masinton, menjunjung tinggi kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers. "Kalaupun pemberitaan majalah Tempo dipersoalkan, Sekjen PDIP tak berniat melaporkan ke polisi," ucap Masinton.
Masinton mengimbau agar keberatan atas sebuah pemberitaan dilaporkan sesuai prosedur yang berlaku pada UU Pers, yakni melalui Dewan Pers.
Maruly kemarin melaporkan tim redaksi majalah Tempo atas tuduhan pencemaran nama baik partai dan penyebaran berita bohong. Maruly merasa dirugikan karena menilai partainya diberitakan melakukan kriminalisasi terhadap pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi.