Enam pemanjat dinding wanita membentangkan spanduk raksasa saat acara Hari Kartini di Gedung KPK, Jakarta, 21 April 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO , Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencokok Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro, Kamis 9 Juli 2015. Tripeni ditangkap terkait dengan dugaan suap perkara gugatan atas surat panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Fuad Lubis.
Proses penangkapan sempat ricuh karena tak mengizinkan hakim dan panitera dibawa penyidik KPK. Berikut ini kronologi penangkapan terhadap Tripeni:
-Pukul 11.00 WIB, 10 penyidik KPK tiba di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan di Jalan Bunga Raya Nomor 18.
-10 penyidik menuju ruangan Tripeni di lantai 2.
-Tripeni dibawa ke mobil Kijang Innova hitam yang telah terparkir di lobi kantor pengadilan.
-Penyidik lainnya bergerak ke ruangan sebelah Tripeni, di dalamnya ada Hakim Dermawan Ginting dan Amifauzi. Keduanya digelandang ke mobil.
-3 petugas KPK menuju ruangan panitera muda perkara, Ratna Rosdiana, di lantai 1. Saat hendak membawa Ratna, pegawai PTUN lainnya mengerumuni penyidik dan berteriak. Ratna akhirnya ikut dijebloskan ke dalam mobil.
-Saat di parkiran, penyidik melihat Gerry atau M. Yagari Batara dari kantor advokat O.C. Kaligis, sedang berlari menuju mobil Toyota Fortuner di parkiran kantor PTUN. Setelah berkejar-kejaran, penyidik akhirnya bisa menangkap Gerry.
-Berhasil menangkap Gerry, penyidik memboyong mereka ke kantor Kepolisian Reserse Kota Medan untuk menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam.
-Penyidik lainnya langsung memasang pita segel KPK di ruangan Tripeni dan ruangan Rosdiana.
-Penyidik juga menyegel mobil Toyota Fortuner hitam BK 268 WZ.