Soal Sarpin, Ketua MA Belum Terima Rekomendasi KY

Reporter

Editor

Febriyan

Kamis, 9 Juli 2015 13:25 WIB

Hakim Sarpin Rizaldi. TEMPO/Andri El Faruqi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan hingga saat ini belum menerima dokumen rekomendasi resmi dari Komisi Yudisial terkait sanksi terhadap hakim Sarpin Rizaldi. KY meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu diskors nonpalu selama enam bulan. Hatta membantah menolak menandatangani rekomendasi dari Komisi Yudisial.

"Sampai saat ini kami belum menerima, jadi bukannya kami menunda untuk segera meneken rekomendasi itu," kata Hatta, di kantornya, Kamis, 9 Juli 2015. "Begitu surat rekomendasi tiba, kami akan mempelajarinya dengan seluruh pimpinan."

Hatta mengatakan saat ini Mahkamah belum bisa memastikan apakah akan menyetujui rekomendasi nonpalu terhadap Sarpin dari Komisi Yudisial. "Jadi sekarang kami belum bisa menyatakan menolak atau menerima. Kami tidak bisa memutuskan begitu saja. Kami harus liat, dan disesuaikan dengan faktanya."

Menurut dia, setelah Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi nonpalu kepada Sarpin, Mahkamah langsung mengundang hakim tunggal yang menangani sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan itu ke kantornya. Hatta mengatakan sudah memerintahkan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk segera memeriksa Sarpin.

"Hasilnya tidak ada petunjuk bahwa Sarpin melakukan penyalahgunaan wewenang," kata Hatta. "Itu semua semata-mata hanya masalah teknis. Bukan kesalahan dia sebagai hakim."

Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi skorsing kepada hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sarpin dihukum tak boleh menangani perkara selama enam bulan.

Sarpin dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran saat memimpin sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan merespons kritik pasca-putusan. Meski demikian, Komisi Yudisial enggan menilai substansi putusan yang membatalkan status tersangka Budi Gunawan. Alasannya, hal tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Agung.

Komisi Yudisial menilai Sarpin tak teliti dan tidak profesional dalam menyusun pertimbangan putusan praperadilan. Sarpin salah mengutip kesaksian guru besar Universitas Parahyangan, Arief Sidharta, dalam amar putusan. Sarpin juga keliru mencantumkan identitas dengan menyebut Arief sebagai ahli hukum pidana, yang semestinya ahli filsafat hukum.

REZA ADITYA

Berita terkait

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

1 jam lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

4 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

7 jam lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

1 hari lalu

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

4 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

5 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

7 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

12 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

12 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya