TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan hingga saat ini belum menerima dokumen rekomendasi resmi dari Komisi Yudisial terkait sanksi terhadap hakim Sarpin Rizaldi. KY meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu diskors nonpalu selama enam bulan. Hatta membantah menolak menandatangani rekomendasi dari Komisi Yudisial.
"Sampai saat ini kami belum menerima, jadi bukannya kami menunda untuk segera meneken rekomendasi itu," kata Hatta, di kantornya, Kamis, 9 Juli 2015. "Begitu surat rekomendasi tiba, kami akan mempelajarinya dengan seluruh pimpinan."
Hatta mengatakan saat ini Mahkamah belum bisa memastikan apakah akan menyetujui rekomendasi nonpalu terhadap Sarpin dari Komisi Yudisial. "Jadi sekarang kami belum bisa menyatakan menolak atau menerima. Kami tidak bisa memutuskan begitu saja. Kami harus liat, dan disesuaikan dengan faktanya."
Menurut dia, setelah Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi nonpalu kepada Sarpin, Mahkamah langsung mengundang hakim tunggal yang menangani sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan itu ke kantornya. Hatta mengatakan sudah memerintahkan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk segera memeriksa Sarpin.
"Hasilnya tidak ada petunjuk bahwa Sarpin melakukan penyalahgunaan wewenang," kata Hatta. "Itu semua semata-mata hanya masalah teknis. Bukan kesalahan dia sebagai hakim."
Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi skorsing kepada hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Sarpin dihukum tak boleh menangani perkara selama enam bulan.
Sarpin dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran saat memimpin sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan merespons kritik pasca-putusan. Meski demikian, Komisi Yudisial enggan menilai substansi putusan yang membatalkan status tersangka Budi Gunawan. Alasannya, hal tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Agung.
Komisi Yudisial menilai Sarpin tak teliti dan tidak profesional dalam menyusun pertimbangan putusan praperadilan. Sarpin salah mengutip kesaksian guru besar Universitas Parahyangan, Arief Sidharta, dalam amar putusan. Sarpin juga keliru mencantumkan identitas dengan menyebut Arief sebagai ahli hukum pidana, yang semestinya ahli filsafat hukum.
REZA ADITYA
Berita terkait
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan
1 jam lalu
Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.
Baca SelengkapnyaRespons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus
4 jam lalu
KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaPutusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses
7 jam lalu
Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan
Baca SelengkapnyaPernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU
1 hari lalu
MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaSiap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
4 hari lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
5 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
5 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
7 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
12 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
12 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca Selengkapnya