Diperiksa Tujuh Jam, Novel Baswedan: Penyidiknya Baik  

Reporter

Rabu, 8 Juli 2015 20:23 WIB

Penyidik KPK, Novel Baswedan, melakukan jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 10 Mei 2015. Novel mengajukan permohonan praperadilan kedua yakni terkait penggeledahan dan penyitaan barang oleh Bareskrim Polri pada 1 Mei lalu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, selama tujuh jam. Novel mengatakan penyidik bersikap baik dan proporsional selama pemeriksaan.

"Saya kira penyidik bertindak baik, dan saya menghormati penyidik," katanya di Bareskrim, Rabu, 8 Juli 2015.

Novel datang pada pukul 10.45 beserta tim kuasa hukumnya. Setiap azan zuhur, asar, dan magrib, ia keluar dari ruang penyidikan menuju masjid Bareskrim untuk salat berjemaah. Novel, yang tampak santai menjalani pemeriksaan, mengaku dicecar 35 pertanyaan.

Novel berkukuh menyatakan kepada penyidik bahwa kasusnya merupakan upaya kriminalisasi. Ia berharap pemeriksaan ini dapat memperjelas kasusnya.

Sepupu Menteri Pendidikan Anies Baswesan itu berjanji bersikap kooperatif terhadap proses hukum ke depannya. "Saya siap dengan proses apa pun. Saya kooperatif karena saya mengerti hukum," ujarnya.

Kasus Novel bermula saat ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004. Novel, yang masih berpangkat inspektur polisi satu, dituduh menembak pencuri sarang walet. Kasusnya pernah diungkit beberapa tahun lalu, tapi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan polisi menghentikan kasus itu.

Novel dijerat polisi saat KPK menangani kasus Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka kasus simulator SIM. Saat itu, banyak pihak menganggap Novel—yang merupakan penyidik kasus tersebut—telah dikriminalkan oleh polisi.

Kasus Novel kembali mencuat menyusul kriminalisasi terhadap para pemimpin KPK dan sejumlah penyidik lainnya. Saat itu, KPK menetapkan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, meski kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung lalu dilimpahkan ke Polri.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

7 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

8 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

17 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya