TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menjadi peserta pertama yang menyelesaikan tes obyektif tentang lembaga anti rasuah tersebut dalam rangkaian seleksi tahap II. Ia sudah sekitar pukul 10.50 WIB, padahal tes obyektif baru dimulai pukul 10.30 WIB.
"Sudah tadi ada 70 soal, tak tahu juga benar atau salah jawabannya," kata Johan di Pusat Diklat Sekretaris Negara, Rabu, 8 Juli 2015.
Ia menyatakan, seluruh soal memang berkaitan dengan KPK akan tetapi bentuknya berupa pilihan jawaban. Hal ini, menurut Johan, menjadi alasan dirinya dapat menyelesaikan dengan cepat."Kita tunggu saja hasilnya nanti," kata Johan.
Panitia Seleksi memberikan waktu 90 menit bagi peserta untuk menyelesaikan seluruh pertanyaan. Menurut panitia, peserta akan diberikan keringanan atau tambahan waktu sekitar 30 menit sehingga berakhir penuh tepat pukul 12.30 WIB.
Peserta lain yang nampak keluar ruangan adalah Jimly Assidiqie sekitar pukul 11.05 WIB. Ia langsung bergegas menuju tempat parkir dengan dalih ada janji acara di tempat lain. "Saya harus ke kejaksaan," kata Jimly.
Usai tes obyektif, peserta nanti akan membuat makalah di tempat sekitar pukul 13.00 WIB. Makalah soal pemberantasan anti korupsi tersebut akan memakan waktu hingga tiga jam.
Hingga berita ditulis, jumlah peserta yang terdaftar hadir dan mengikuti tes hanya 198 orang karena lima lainnya belum nampak. Anggota Pansel Yenti Garnasih mengklaim belum mengetahui detil soal lima calon yang belum hadir tersebut.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
18 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
19 jam lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
19 jam lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
20 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
22 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
1 hari lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca SelengkapnyaPengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
1 hari lalu
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
1 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaAlbertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum
1 hari lalu
"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup
1 hari lalu
Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.
Baca Selengkapnya