SPSI Akan bergerak Jika Ada Perusahaan Tak Bayar THR
Reporter
Editor
Rabu, 19 Oktober 2005 11:17 WIB
TEMPO Interaktif, Palembang:Dari 6.000 perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Sumatra Selatan hanya 100 perusahaan yang sudah menyanggupi akan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawannya. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumsel, Djufri Mat Akin menyatakan pada prinsipnya tidak ada alasan bagi perusahaan lalai kewajibannya membayar THR. Kalaupun pengusaha merasa kesulitan membayar, mereka harus melapor hal tersebut kepada Disnaker setempat. "Kami berikan toleransi pada pengusaha jika memang mereka melaporkan kesulitan yang dialami perusahaannya dengan adanya kenaikkan BBM beberapa waktu lalu. Namun tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak membayar,"katanya. Hanya saja besarnya mungkin tidak sama dengan ketentuan yang berlaku saat ini.Pembayaran THR itu, sudah harus diberikan paling lambat 1 minggu menjelang hari raya. Apabila pembayaran bisa dilakukan lebih cepat akan lebih bagus ebab THR ini menjadi tambahan bagi pegawai yang merayakan lebaran. Hanya saja, meski sudah ada ketentuan harus membayar, Disnaker tidak dapat memberikan sanksi pada perusahaan."Kami ini sifatnya hanya melakukan pembinaan terhadap perusahaan. Kami akan memberikan masukan pada pengusaha , pentingnya THR, biasanya mereka mengerti dan akhirnya membayar walaupun nilainya kecil,"katanya.Menurut Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumsel, Eddy Talangou THR merupakan hak pekerja, jadi tidak ada alasan jika pengusaha tidak membayar THR kepada karyawan. "Kami harap pengusaha tidak ada alasan untuk tidak membayar THR ini karena sudah merupakan hak pekerja yang diatur oleh Undang-undang,"katanya. SPSI siap bergerak jika diketahui ada perusahaan yang tidak membayar THR.Arif Ardiansyah