Polisi Kembali Periksa Novel Baswedan Hari Ini  

Reporter

Rabu, 8 Juli 2015 09:53 WIB

Novel Baswedan (kanan), bersama Tim Advokasi Anti Kriminal (Taktis) melakukan jumpa pers rencana pengajuan praperadilan keduanya di Gedung KPK, Jakarta, 10 Mei 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI kembali memeriksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, Rabu, 8 Juli 2015. Menurut juru bicara Markas Besar Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto, Novel diperiksa sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penembakan sejumlah pencuri burung walet di Bengkulu pada 2004. Pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, membenarkan soal ini. "Iya, Novel diperiksa atas kasus itu. Kami akan datang pukul 10.00 WIB," kata Muji melalui pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 8 Juli 2015.

Pada 1 Mei 2015, Novel sempat ditahan di Markas Komando Brigadir Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok. Ia digelandang dari Bareskrim menuju Mako Brimob dengan tangan diborgol jenis plastik dan mengenakan baju tahanan. Polisi beralasan, suasana di Mako Brimob lebih kondusif untuk melakukan pemeriksaan.

Kemudian Novel diberangkatkan ke Bengkulu untuk menjalani gelar perkara. Namun dia menolak untuk melakukan gelar lantaran tak ada kuasa hukum yang mendampinginya. Alhasil, peran Novel digantikan oleh penyidik. Polisi akhirnya membawa Novel kembali ke Jakarta keesokan harinya dan membebaskannya atas perintah Presiden Joko Widodo.

Kasus Novel bermula saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004. Novel, yang masih berpangkat inspektur polisi satu, diduga menembak pencuri walet. Kasus itu pun telah diproses oleh kepolisian setempat. Namun kasus ini kembali diperkarakan pihak kepolisian pada 2012.

Upaya penangkapan Novel itu dikaitkan dengan penetapan Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka kasus simulator surat izin mengemudi. Saat itu banyak pihak menganggap Novel, yang merupakan penyidik kasus tersebut, telah dikriminalkan oleh Polri.

Kasus Novel kembali mencuat menyusul kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK dan sejumlah penyidik lain. Lagi-lagi sejumlah pihak mengaitkan hal ini dengan langkah KPK menetapkan petinggi Polri sebagai tersangka. KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang digadang-gadang menjadi calon Kepala Polri, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan jabatannya.

DEWI SUCI RAHAYU



Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

16 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya