TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memprediksi ke depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada lagi di Indonesia. Menurut Mahfud, KPK telah lemah dibandingkan saat pertama kali berdiri.
"Ya tidak dalam tahun-tahun ini, 25 tahun lagi lah," kata Mahfud kepada wartawan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai seminar Penguatan Kejaksaan Dalam Konstitusi'. Selasa, 7 Juli 2015.
Alasan yang kedua adalah KPK selama ini berdiri sebagai lembaga ad hoc sehingga jika memang tidak diperlukan lagi dapat dibubarkan. Awal berdirinya KPK adalah ketika polisi dan kejaksaan tidak mampu melaksanakan pemberantasan korupsi.
"Kalau polisi dan kejaksaan sudah siap maka penanganan korupsi bisa diserahkan kembali kepada kedua institusi tersebut, sehingga KPK dapat dihilangkan," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, saat ini adalah momen-momen yang tepat untuk polisi terutama kejaksaan melakukan penguatan secara institusi sehingga dapat menangani kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh negara Indonesia. Selain penguatan institusi kejaksaan juga harus melakukan penguatan secara struktural. "Kejaksaan haruslah independen."
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Negeri Malang, Suko Wiyono sependapat dengan Mahfud. Menurut Suko, Kejaksaan seharusnya kejaksaan dimasukan secara eksplisit ke dalam amandemen Undang Undang Dasar 1945.
"Harus itu untuk memperbaiki citra Kejaksaan," kata dia.
EDWIN FAJERIAL
Berita terkait
Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit
10 menit lalu
KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.
Baca Selengkapnya61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal
44 menit lalu
Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.
Baca SelengkapnyaKPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus
1 jam lalu
KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo
4 jam lalu
KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)
Baca SelengkapnyaRespons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus
4 jam lalu
KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar
5 jam lalu
Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD
6 jam lalu
KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD
Baca SelengkapnyaKorupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati
8 jam lalu
KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas
Baca SelengkapnyaDirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif
8 jam lalu
KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem
9 jam lalu
KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Selengkapnya