Agar THR Cair, Dinas Tenaga Kerja Yogyakarta Awasi Pabrik  

Reporter

Senin, 6 Juli 2015 17:31 WIB

Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di pabrik rokok PT. Djarum, Kudus, Jateng, Jumat (3/8). ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

TEMPO.CO, Yogyakarta - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menyatakan mulai awal pekan ini gencar menggelar operasi pemantauan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan kepada pekerja di wilayah perkotaan.

“Dari 1.300 perusahaan, kami berfokus memantau ketat 400 perusahaan dengan karyawan terbanyak karena paling rawan tak melaksanakan kewajiban pembayaran THR-nya,” ujar Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Hadi Mochtar setelah menggelar pertemuan dengan DPRD kota Yogyakarta dalam kaitan dengan persiapan pihaknya menjelang Lebaran, Senin, 5 Juli 2015.

Untuk mengawasi ratusan perusahaan itu, Hadi menuturkan, Dinas Tenaga Kerja menyiapkan tim beranggota 12 orang yang terjun langsung ke lapangan. Mereka akan menggali informasi dari para pekerja ihwal ada-tidaknya perusahaan yang tak membayarkan THR minimal pada H-7.

“Karena sejauh ini belum ada laporan meski posko aduan sudah didirikan, kami jemput bola untuk menemukan realitas di lapangan,” ujar Hadi.

Menurut pantauan Tempo, Dinas Tenaga Kerja sudah mendirikan satu pos koordinasi aduan di kompleks Balai Kota Yogyakarta. Sedikitnya lima nama pejabat Dinas lengkap dengan nomor telepon selulernya pun dicantumkan dalam spanduk dengan huruf kapital. Nomor itu dapat dihubungi pekerja yang hendak menyampaikan aduan seputar THR.

Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Bob Reynaldi kepada Tempo menuturkan perihal pemberian THR sudah diatur baik di tingkat pusat, regional, maupun lokal. Di tingkat regional, dasar aturan yang mewajibkan pembayaran THR diinstruksikan melalui surat edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang bernomor 3/SE/6/2015. Di wilayah Kota Yogyakarta pun, selain surat edaran itu, ada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

“Ada sanksi denda dan pidana jika nekat melanggar ketentuan, baik soal besaran atau waktu pemberiannya,” ujar Bob. Seperti ditegaskan Pasal 42 ayat 6 Perda 13/2009 itu, jika terbukti melanggar aturan itu, pengusaha bisa mendapat sanksi kurungan maksimal enam bulan penjara dan/atau denda minimal Rp 50 juta.

Ditemui terpisah, Ketua Aliansi Buruh Yogyakarta Kirnadi menuturkan perusahaan yang menangguhkan pembayaran THR sering tidak ditindak tegas, karena ada kesepakatan perusahaan dengan pekerja. “Tapi kalau berlangsung bertahun-tahun dan perusahaan masih belum ditindak, ini tidak wajar,” ujar Kirnadi.

PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

2 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

14 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

19 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

21 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

22 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

23 hari lalu

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

23 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

25 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

25 hari lalu

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.

Baca Selengkapnya

Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

25 hari lalu

Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

PT Indofarma menyatakan telah membayar THR Idul Fitri bagi karyawannya secara penuh tanpa dicicil.

Baca Selengkapnya