Menteri Absen, DPR Tunda Bahas Revisi PP Jaminan Hari Tua  

Reporter

Senin, 6 Juli 2015 15:05 WIB

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambahan program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Ketenagakerjaan Dewan Perwakilan Rakyat menunda pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Alasannya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri tak hadir dalam rapat dengar pendapat hari ini.

"Ketika menteri tak hadir, maka kami tak bisa ambil kebijakan politik. Kami tunda besok. Kami akan kirim surat agar besok bisa dibahas," kata Ketua Komisi Dede Yusuf di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 6 Juli 2015.

Berdasarkan kesepakatan sepuluh fraksi di Komisi, DPR enggan membahas rencana revisi peraturan yang dikeluarkan pada 30 Juni 2015 dan berlaku per 1 Juli 2015. "Menterinya tidak datang, tidak care. Ini persoalan buruh. Bagaimana mau revisi sementara kita belum tahu apa isi peraturan pemerintah," kata Anggota Komisi dari Fraksi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning .

Pemerintah berencana merevisi syarat pencairan dana Jaminan Hari Tua yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) setelah gelombang protes muncul dari berbagai pihak. Masyarakat menolak peraturan baru yang memperket pengambilan dana Jaminan Hari Tua minimal kepesertaan 10 tahun atau pencairan dana total saat peserta berusia 56 tahun.

Anggota Komisi Rieke Dyah Pitaloka mendesak pemerintah menunda pemberlakuan peraturan tersebut hingga ada sosialisasi menyeluruh.

"Sampai saat ini belum bisa diakses publik, maka kami rekomendasikan agar kembali ke peraturan lama," kata Rieke. Ia berpandangan perhitungan pencairan dana JHT tidak sinkron dengan pencairan jaminan pensiun.

"Kami curigai persoalan komposisi JHT yang bisa diakses publik hanya akal-akalan supaya kita tak fokus pada jaminan pensiun," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja diizinkan mengambil dana jaminan hari tua sebulan setelah berhenti bekerja. Aturan itu berbeda dengan PP Nomor 46 Tahun 2015 yang menyebutkan dana itu hanya bisa dicairkan setelah peserta BPJS mencapai masa kepesertaan 10 tahun.

”Presiden memerintahkan kami untuk memastikan bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja bisa mengambil JHT sebulan setelahnya,” ujar Hanif di Istana Negara, 3 Juli, setelah menghadap Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja Abdul Wahab Bangkona dalam rapat hari ini mengatakan pemerintah tidak bisa menggunakan peraturan lama. Direktur Jenderal Pengawasan dan Pembinaan Ketenagakerjaan Muji Handaya mengatakan pemerintah akan menyalahi aturan jika menggunakan produk lama. "Sementara ini peraturan tetap berlaku," kata dia.

Rencananya, Komisi akan menggelar rapat bersama Menteri Hanif Dhakiri pada Selasa, 7 Juli setelah rapat paripurna DPR.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

5 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

31 hari lalu

Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 27 Maret 2024 diawali oleh Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya membuka banyak loker bagi WNI

Baca Selengkapnya

Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

32 hari lalu

Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya banyak membuka lowongan kerja bagi warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

35 hari lalu

Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

Jerman sedang mengalami krisis tenaga kerja sehingga meminta anak muda magang menjadi sopir trem.

Baca Selengkapnya

Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

37 hari lalu

Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

Pertumbuhan ekonomi RI tidak diikuti penyerapan kerja yang optimal.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno: Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Capai Rp 1,4 Triliun

45 hari lalu

Sandiaga Uno: Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Capai Rp 1,4 Triliun

Menteri Sandiaga Uno menyebut nilai tambah ekonomi kreatif mencapai Rp 1,4 triliun. Melampaui target.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kontribusi UMKM terhadap PDB Capai 61 Persen

52 hari lalu

Jokowi Sebut Kontribusi UMKM terhadap PDB Capai 61 Persen

Jokowi mengklaim kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 61 persen.

Baca Selengkapnya

Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

59 hari lalu

Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) menunggu perangkat peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Selengkapnya

Apa Itu Tenaga Honorer? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PPPK

20 Februari 2024

Apa Itu Tenaga Honorer? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PPPK

Tenaga honorer merupakan bagian integral dari struktur tenaga kerja di Indonesia, terutama di sektor publik.

Baca Selengkapnya

TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

3 Februari 2024

TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

Dewan Pakar TPN Ganjar - Mahfud, Sonny Keraf, mengkritik bahwa manfaat hilirisasi lebih dirasakan tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya