Guru Musik Honorer di Surabaya Cabuli 6 Siswinya

Reporter

Senin, 6 Juli 2015 04:44 WIB

Ilustrasi (atoday.com)

TEMPO.CO, Surabaya - Setiawan Joko Martono, 43 tahun, warga Siwalankerto Tengah, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah menengah pertama negeri di Surabaya harus mendekam di tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya. Sebab, Joko mencabuli enam anak didiknya yang rata-rata berumur 14 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Takdir Mattanete mengatakan enam siswi itu mengikuti les atau ekstrakurikuler musik dengan tersangka sejak Desember 2014 hingga Mei 2015 pukul 15.00-17.00 di Gedung Taman Kanak-kanak Kasih Ibu, Jalan Siwalankerto Wonocolo, Surabaya. “Di tempat les itulah, tersangka mencabuli enam siswi itu,” kata Takdir kepada wartawan di lokasi, Minggu, 5 Juli 2015.

Menurut Takdir, penangkapan tersangka berawal dari laporan para orang tua korban yang datang beramai-ramai ke Polrestabes Surabaya. Selanjutnya polisi menangkap tersangka.

Dalam laporannya, enam anak telah dicabuli oleh guru les musiknya. Modusnya, tersangka menyuruh muridnya itu masuk ke ruangan musik satu per satu. Selanjutnya pintu ditutup dan siswi itu dicabuli.

Dengan alasan memiliki indra keenam, tersangka mengaku ingin membersihkan semua masalah yang melekat pada diri korban supaya sukses pada masa yang akan datang. Syaratnya, baju korban harus dilepas. Tersangka berkali-kali melakukan aksinya itu dengan memaksa korban.

Setelah baju korban dilepas, tersangka lalu melecehkan. “Perlakuan itu sekitar lima kali,” ujar Takdir.

Sedangkan korban, tutur dia, tidak berani menceritakan kepada orang tuanya karena diancam tidak akan dinaikkan kelas apabila menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun. Akibatnya, tersangka leluasa memuaskan nafsunya.

Tersangka Setiawan mengaku melakukan itu karena khilaf. Biasanya dia melakukan pencabulan itu di tempat les musiknya. Selanjutnya pria yang memiliki istri dan anak ini melakukan masturbasi di rumahnya dengan cara membayangkan apa yang telah dilakukannya. “Saya khilaf,” katanya singkat.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, penjara 5-15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta.

MUHAMMAD SYARRAFAH

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

6 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

36 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

43 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

57 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

58 hari lalu

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

58 hari lalu

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu

Baca Selengkapnya

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

59 hari lalu

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.

Baca Selengkapnya

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

23 Februari 2024

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

9 Februari 2024

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya