Kantor Pajak Palu Sandera 2 Penunggak Pajak Rp 3,2 Miliar

Reporter

Jumat, 3 Juli 2015 19:51 WIB

Ilustrasi. mid-day.com

TEMPO.CO, Palu - Dua pengusaha di Sulawesi Tengah berinisial ST, 44 tahun, dan TT, 52 tahun, disandera oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu karena menunggak pajak senilai Rp 3,2 miliar.

"Benar, keduanya telah kami sandera. Dan saat ini berada dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Erwin Priyambodo, saat dihubungi Tempo, Jumat, 3 Juli 2015.

Erwin menuturkan dua wajib pajak yang ditahan itu menjabat sebagai direktur dan pemegang saham PT UPP. ST dijemput di Kota Palu, Rabu, 1 Juli 2015, pukul 17.00 Wita, dan dititipkan di LP Palu pukul 18.30 Wita. Adapun TT, sebagai pemegang saham, dijemput di wilayah Kabupaten Poso pukul 19.00 Wita, dan dititipkan di LP Palu pada Kamis, 2 Juli 2015, pukul 01.00 Wita.

Berdasarkan surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan hasil pertanian ini menunggak pajak sebesar RP 3,2 miliar. Penyanderaan, kata dia, dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-1778/MK.03/2015 tanggal 24 Juni 2015.

Menurut Erwin sesuai Undang-Undang tentang Pajak penyanderaan hanya bisa dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempuyai utang sekurang-kurangnya Rp 100 juta. "Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan. Penyanderaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyanderaan yang diterbitkan Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau gubernur," ujarnya.

Secara nasional, Erwin menambahkan, penyanderaan dua wajib pajak di Sulawesi Tengah merupakan yang ke-15 dan ke-16 dari total 29 penanggung pajak yang telah diusulkan. Dari 16 penanggung pajak yang disandera, sampai saat ini masih terdapat delapan orang yang belum dilepaskan karena belum melunasi utangnya. Adapun sisanya telah dibebaskan setelah melunasi pajaknya.

"Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan," kata Erwin.

Penyanderaan itu turut disaksikan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan Imam Suyudi; Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama; serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara Hestu Yoga Saksama, serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu Guntur Wijaya Edi.

AMAR BURASE

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

9 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

39 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

42 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

50 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

Baca Selengkapnya