Perwira Polisi di Yogyakarta Tukang Tipu, Raup Rp 90 Juta

Reporter

Editor

Febriyan

Jumat, 3 Juli 2015 15:08 WIB

Tampilan layar penipuan dengan aplikasi Video Palsu Facebook. Trend Micro

TEMPO.CO, Sleman - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Hudit Wahyudi mengatakan pihaknya menangkap seorang anggota kepolisian aktif yang menipu seorang calon pegawai negeri.

Meskipun uang sudah diterimanya, janji mempekerjakan sebagai pegawai negeri tak ditepati. "Dia masih polisi aktif dan tinggal di asrama polisi juga," ujar Hudit di Mapolda Yogyakarta, Jumat, 3 Juli 2015.

Hudit mengatakan polisi yang melakukan penipuan itu merupakan seorang perwira menengah di Polda DI Yogyakarta bernama Lilik Setyono, 54 tahun. Ia masih tinggal di Asrama Polri Pathuk NG 1/594 RT 29 RW 06, Ngampilan, Kota Yogyakarta. Kini ia meringkuk di ruang tahanan milik kantornya sendiri. "Ia sudah menjadi tersangka dan masih dalam pemeriksaan di bidang Profesi dan Pengamanan," katanya.

Pengusutan kasus ini berdasarkan laporan dari Okta Nuriastuti, 27 tahun. Warga Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Bantul, itu mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp 90 juta kepada Lilik karena diiming-imingi akan bekerja sebagai pegawai negeri sipil.

Alih-alih diterima, korban ternyata hanya diberi janji manis. Uang melayang, impian jadi pegawai negeri juga hilang. "Itu akal-akalan tersangka saja," tutur Kepala Bidang Humas Polda DI Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Anny Pudjiastuti.

Dalam perkara ini, penyidik menyita beberapa barang bukti, di antaranya empat lembar struk transfer uang dan satu lembar bukti setoran tunai Bank Mandiri. Polisi juga menyita surat pernyataan tertanggal 13 Desember 2013 yang ditandatangani Lilik.

Isi surat itu menyebutkan tersangka telah menerima uang titipan dari Sukamto yang merupakan ayah kandung pelapor. Nominalnya sejumlah Rp 40 juta. "Pengakuan pelapor, uang yang diberikan sudah mencapai Rp 90 juta. Namun, berdasarkan penyidikan kami, baru Rp 40 juta," ucap Hudit.

Meskipun dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dan sudah menjadi tersangka, Polda memberikan bantuan hukum karena Lilik merupakan perwira polisi aktif. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

2 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

3 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

4 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

8 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

15 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

18 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

21 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

22 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

27 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya