Tampilan layar penipuan dengan aplikasi Video Palsu Facebook. Trend Micro
TEMPO.CO, Sleman -Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Hudit Wahyudi mengatakan pihaknya menangkap seorang anggota kepolisian aktif yang menipu seorang calon pegawai negeri.
Meskipun uang sudah diterimanya, janji mempekerjakan sebagai pegawai negeri tak ditepati. "Dia masih polisi aktif dan tinggal di asrama polisi juga," ujar Hudit di Mapolda Yogyakarta, Jumat, 3 Juli 2015.
Hudit mengatakan polisi yang melakukan penipuan itu merupakan seorang perwira menengah di Polda DI Yogyakarta bernama Lilik Setyono, 54 tahun. Ia masih tinggal di Asrama Polri Pathuk NG 1/594 RT 29 RW 06, Ngampilan, Kota Yogyakarta. Kini ia meringkuk di ruang tahanan milik kantornya sendiri. "Ia sudah menjadi tersangka dan masih dalam pemeriksaan di bidang Profesi dan Pengamanan," katanya.
Pengusutan kasus ini berdasarkan laporan dari Okta Nuriastuti, 27 tahun. Warga Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Bantul, itu mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp 90 juta kepada Lilik karena diiming-imingi akan bekerja sebagai pegawai negeri sipil.
Alih-alih diterima, korban ternyata hanya diberi janji manis. Uang melayang, impian jadi pegawai negeri juga hilang. "Itu akal-akalan tersangka saja," tutur Kepala Bidang Humas Polda DI Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Anny Pudjiastuti.
Dalam perkara ini, penyidik menyita beberapa barang bukti, di antaranya empat lembar struk transfer uang dan satu lembar bukti setoran tunai Bank Mandiri. Polisi juga menyita surat pernyataan tertanggal 13 Desember 2013 yang ditandatangani Lilik.
Isi surat itu menyebutkan tersangka telah menerima uang titipan dari Sukamto yang merupakan ayah kandung pelapor. Nominalnya sejumlah Rp 40 juta. "Pengakuan pelapor, uang yang diberikan sudah mencapai Rp 90 juta. Namun, berdasarkan penyidikan kami, baru Rp 40 juta," ucap Hudit.
Meskipun dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dan sudah menjadi tersangka, Polda memberikan bantuan hukum karena Lilik merupakan perwira polisi aktif. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
15 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.