Menteri Perhubungan RI Ignasius Jonan (tengah) berbincang dengan petugas bandra usai peresmian gedung terminal keberangkatan Bandar Udara Abdurrahman Saleh Malang, Jawa Timur, 25 Juni 2015. TEMPO/Aris Novia Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku tidak mengetahui adanya peraturan terkait dengan angkutan penumpang sipil dalam penerbangan menggunakan pesawat militer milik TNI Angkatan Udara.
Penegasan itu disampaikan Jonan di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2015, menanggapi banyaknya korban sipil yang ikut dalam penerbangan Hercules C-130 pada Selasa, 30 Juni 2015 di Medan, Sumatera Utara.
"Itu pesawat (Hercules) memang milik militer TNI AU. Kalau soal komersialisasi, saya tidak tahu. Mesti tanya KSAU (Marsekal TNI Agus Supriatna) soal itu. Saya kira TNI AU tidak akan jual tiket," kata Jonan setelah rapat terbatas soal infrastruktur di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 1 Juni 2015.
Jonan mengaku belum mengetahui penyebab adanya warga sipil dalam penerbangan nahas dengan pesawat militer tersebut. "Kalau sipil umum saya tidak tahu kenapa bisa ikut penerbangan itu, apakah karena tugas atau alasan lain, silakan ditanyakan ke sana (TNI)," ujar Jonan. (Baca: KSAU Bantah Hercules Jatuh di Medan Kelebihan Muatan)
Jonan juga tidak mengetahui ada peraturan terkait dengan boleh atau tidak warga sipil ikut dalam penerbangan menggunakan pesawat militer. "Saya tidak tahu apakah aturannya boleh atau tidak boleh. Saya pernah ikut naik pesawat TNI AU, waktu itu saya boleh," tuturnya. (Baca: Jokowi Perintahkan Investigasi Penyebab Hercules C-130 Jatuh)
Sebelumnya, beredar kabar bahwa pesawat Hercules milik TNI kerap dipakai mengangkut warga sipil. Anggota DPR dari Komisi Pertahanan, Tubagus Hasanuddin, mengaku menerima informasi bahwa warga sipil ditarik bayaran hingga mencapai Rp 900 ribu untuk menumpang pesawat tersebut. (Baca: HERCULES JATUH: DPR Duga Ada Pungutan Rp 900 Ribu bagi Sipil)
"Ada yang bayar sampai hampir Rp 900 ribu. Tapi juga sedang saya cek kebenarannya. Penerbangan sipil saja tidak sampai Rp 600 ribu, kenapa bayar mahal?" ucapnya. "Dalam prosedurnya dibenarkan warga sipil ikut penerbangan Hercules, tapi itu sebatas keluarga prajurit atau pejabat pemerintahan daerah untuk urusan tugas."
Menurut Tubagus, penerbangan militer secara umum sama dengan penerbangan sipil di mana semua penumpang dan muatan harus tercantum dalam manifes penerbangan. Manifes tersebut kemudian harus dilaporkan dan disetujui komandan pangkalan sebelum penerbangan dapat dilanjutkan.