Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana masuk kedalam mobilnya seusai menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, 26 Mei 2015. Denny diperiksa selama 9 Jam oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway Kemenkumham tahun 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, akan meminta guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, untuk menjadi saksi yang meringankan Denny. "Kami akan ajukan saksi pakar hukum pidana UGM, Eddy Os Hiariej, sebagai saksi kami," kata Heru Widodo, pengacara Denny Indrayana, di Markas Besar Kepolisian, Rabu, 1 Juli 2015.
Heru berharap kesaksian Eddy bisa memberikan pencerahan pada kasus yang dialami Denny Indrayana. "Kami harap akan menambah terang bahwa ini bukan korupsi. Nanti panggilan disampaikan penyidik sesuai waktu," ujarnya.
Denny Indrayana membenarkan hal itu. Selain dari keterangan Eddy nanti, Denny berharap hati nurani para penyidik bisa memperjelas kasusnya. Ia berharap kesaksian ahli hukum pidana itu akan memberikan pemahaman yang utuh dan lengkap bahwa program yang dicetusnya murni perbaikan administrasi.
Denny diperiksa sejak pukul 10.00 dan selesai pukul 15.30. “Saya optimistis kasus saya ini akan dihentikan,” ujar Denny.
Denny menjadi tersangka kasus pembayaran elektronik dalam pengurusan paspor di keimigrasian. Saat menjabat di Kementerian Hukum, Denny menginisiasi sistem tersebut.
Denny dituduh merugikan negara sekitar Rp 32 miliar dalam kasus itu. Padahal, menurut dia, dana pembayaran pembuatan paspor tersebut sudah disetor ke negara. Dana yang dibayarkan dengan sistem online tersebut memang sempat mampir ke rekening penyelenggara payment gateway, tapi itu pun hanya sehari. Denny diduga hanya menyalahi prosedur, bukan berniat memperkaya diri sendiri atau orang lain.