TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan Akbar Tandjung, Amiruddin Zakaria, mengatakan bahwa penangguhan penahanan Akbar dilakukan karena diyakini mantan Mensesneg itu tidak akan mempersulit proses peradilan. Selain itu, karena ada jaminan dari isti Akbar, Ny. Krisnina Maharani. Kepada Tempo News Room yang menghubunginya lewat telepon, Jumat (5/4) sore, Amiruddin membantah permohonan penangguhan penahanan ini berkaitan pertemuan tokoh-tokoh Partai Golkar dengan Jaksa Agung beberapa waktu lalu atau karena adanya tekanan dari Golkar. “Nggak. Ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan Golkar,” kata Amiruddin. Menurut dia, setelah melewati dua kali masa persidangan, majelis hakim yakin Akbar Tanjung tidak akan mempersulit proses persidangan. Namun hingga saat ini dua terdakwa yang lain, yaitu Winfried Simatupang dan Dadang Sukandar, masih belum dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Namun Amiruddin menolak ada perlakuan yang diskriminatif dalam penanganan kasus tersebut. “Ya, kan orangnya beda, pertimbangannya juga berbeda. Ini sudah menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujar Amirudin menolak lebih jauh menjelaskan mengenai proses pembahasan penangguhan penahanan Winfried dan Dadang. Ia menambahkan, hingga saat ini permohonan penangguhan yang diajukan oleh pengacara Winfried Simatupang dan Dadang Sukandar masih diproses. “Tunggu sajalah. Kan masih diproses,” kata Amiruddin. (Sapto Pradityo – Tempo News Room)
Berita terkait
Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC
49 menit lalu
Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC
Kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyerukan diakhirinya apa yang mereka sebut sebagai intimidasi terhadap stafnya.