Kejaksaan Sumbar Didesak Tahan Terpidana Korupsi Calon Bupati

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Sabtu, 27 Juni 2015 23:03 WIB

TEMPO/Arif Fadillah

TEMPO.CO, Padang - Pegiat anti-korupsi meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan terpidana korupsi Marlon Martua, yang ingin mencalonkan diri kembali dalam pemilihan kepala daerah. "Ini mencedrai keadilan. Terpidana korupsi yang tidak ditahan mendaftar ke salah satu partai untuk menjadi baka calon bupati," ujar Koordinator Lembaga Antikorupi Integritas, Arief Paderi, Sabtu 27 Juni 2015.

Marlon merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Sungai Dareh Kabupaten Dharmasraya. Bekas Bupati Dharmasraya ini berencana mencalonlan diri dalam pemilihan kepala daerah yang akan digelar Desember 2015. Ia mendaftar ke Partai Gerakan Indonesia Raya sebagai bakal calon Bupati Dharmasraya.

Menurut Arief, ada kejanggalan dalam proses hukum terhadap Marlon. Di antaranya, rendahnya masa hukuman yang diberikan majelis hakim dan putusan yang tidak punya eksekutorial, dengan tidak memerintahkan Marlon ditahan. "Kecurigaan publik terhadap putusan terpidana Marlon Martua, yang dinilai bermasalah semakin kuat," ujarnya.

Kejanggalan ini, kata Arief, sudah terlihat dari retetan proses persidangan. Jejak rekam Marlon yang pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ketika proses penyidikan kejaksaan, tak satupun dipertimbangkan majelis hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Padang, Reno Listowo untuk menahan Marlon.

Malah majelis hakim memperlakukan Marlon secara khusus dengan memberikan status tahanan kota kepada dia. Alasannya, karena Marlon mengalami gangguan kesehatan. "Publik makin curiga ketika majelis hakim dalam putusannya yang dibacakan 9 Juni 2015, tidak memuat perintah eksekutorial dengan memerintahkan penahanan Marlon di rumah tahanan," ujarnya. Padahal, kata Arief, majelis hakim jelas memvonis Marlon dengan pidana penjara satu tahun.

Arief mengatakan, pendaftaran Marlon sebagai bakal calon bupati ini justru membuktikan Marlon tak punya masalah kesehatan. “Apalagi dia langsung yang datang untuk mendaftar,” kata dia.

Arief menduga, rentetan panjang keanehan proses persidangan kasus itu, merupakan taktik terselubung majelis hakim untuk memuluskan Marlon mengikuti Pemilihan Kepala Daerah di kabupaten Dharmasaraya pada 2015 ini. "Kami meminta Kejaksaan segera menangkap dan melakukan penahanan terhadap Marlon," ujarnya. Hakim Reno Listowo dan Marlon belum bisa dimintai konfirmasi.

Sebelumnya, Ketua Partai Gerindra Dharmasraya Sofian Hory mengatakan, hingga saat ini, sudah ada tujuh orang yang mendaftar ke partai besutan Prabowo Subianto itu, termasuk Marlon Martua. "Saya mendapat laporan dari tim pansel (panitia seleksi), Marlon sudah mendaftar," ujarnya, Jumat, 26 Juni 2015.

Ketua tim pansel Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Gerindra, Zilgani, membenarkan sudah menerima berkas pendaftaran Marlon Martua sebagai bakal calon kepala daerah itu. "Dia datang langsung mendaftar Rabu pekan lalu," ujarnya, Jumat 26 Juni 2015.

ANDRI EL FARUQI

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

5 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

28 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

31 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

37 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

55 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya