Data Santunan Waduk Jatigede Masih Ada yang Dobel  

Reporter

Sabtu, 27 Juni 2015 07:09 WIB

Suasana kampung yang akan terendam oleh Waduk Jatigede di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (11/9). TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Baru satu hari melakukan pembayaran dana relokasi dan santunan warga terdampak penggenangan Waduk Jatigede, BPKP telah temukan sejumlah kesalahan data.

Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat Simarmata Hamonangan mengatakan sejak proses registrasi, verifikasi, dan validasi dibuka hari ini untuk diproses pembayarannya, BPKP menemukan adanya data penerima pembayaran yang dobel.

"Dulu kan sudah ada data klaster A (penerima hak relokasi) dan klaster B (masyarakat lainnya) berdasarkan hasil verifikasi BPKP. Nah, pada saat registrasi lagi hari ini, dari database IT kita ada yang nama dan NIK yang sama terdata dobel," katanya, Jumat, 26 Juni 2015

Menurut dia, terhadap warga yang terdata dobel, tetap hanya akan dibayarkan sekali. Tidak hanya itu, Simarmata mengatakan sudah ada sejumlah masyarakat yang datang dan mengeluh karena tidak terdata sebagai penerima hak.

Mereka mengaku dulu sudah mendaftar, tapi entah mengapa tidak terdata oleh BPKP. Menurut Simarmata, hal tersebut bisa saja terjadi karena kesalahan tim pendata yang menyebabkan data masyarakat tersebut tidak sampai ke BPKP.

Untuk itu, menurut dia, tim verifikasi akan memeriksa kembali data masyarakat tersebut. Pemerintah akan tetap membayar bila terbukti mereka memang memiliki hak.

"Dengan ini berarti kemungkinan ada perubahan dalam realisasi anggaran yang akan disalurkan," katanya.

Adapun total anggaran yang akan disalurkan pemerintah mencapai Rp 741 miliar. Masyarakat penerima dana terbagi dalam dua kelompok, yakni kelompok masyarakat A penerima hak relokasi dan kelompok B masyarakat lainnya.

Berdasarkan data BPKP sebelumnya, kelompok A terdiri atas 4.514 kepala keluarga, berhak menerima dana relokasi sebesar Rp 122,5 juta.

Sedangkan kelompok B terdiri atas 6.410 kepala keluarga, berhak atas dana santunan Rp 29 juta. Ketentuan tersebut diatur dalam Perpres 1/2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Penggenangan Waduk Jatigede.

Simarmata mengatakan ada sekitar 40-an anggota tim pembayaran dan penanganan komplain. Dengan itu, dirinya yakin proses pembayaran dan masalah-masalah yang muncul dapat terselesaikan bersamaan sebelum penggenangan waduk pada 1 Agustus 2015.

BISNIS


Berita terkait

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

22 hari lalu

Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

Tragedi macet terparah mudik pada 2016. Kilas balik tragedi Brexit yang tewaskan belasan orang.

Baca Selengkapnya

5 Jalan Tol Terpanjang di Indonesia

12 Desember 2023

5 Jalan Tol Terpanjang di Indonesia

Indonesia mempunyai banyak jalan tol yang menghubungkan beberapa daerah, berikut 5 jalan tol terpanjang di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tol Nirsentuh Diuji Coba Bulan Depan

9 November 2023

Tol Nirsentuh Diuji Coba Bulan Depan

Uji coba sistem transaksi tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) di Bali akan diadakan pada bulan Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Terkini: Mengapa Waduk Indonesia Tidak Capai 10 Persen Korea, KAI Tebar 73 Ribu Tiket Promo

1 Oktober 2023

Terkini: Mengapa Waduk Indonesia Tidak Capai 10 Persen Korea, KAI Tebar 73 Ribu Tiket Promo

Terkini: Mengapa Waduk Indonesia tidak mencapai 10 persen waduk di Korea, PT KAI tebar 73 tiket promo.

Baca Selengkapnya

Sistem Penyediaan Air Minum Semarang Barat Rampung, Pasok Air Bersih untuk 70 Ribu Rumah Tangga

31 Juli 2023

Sistem Penyediaan Air Minum Semarang Barat Rampung, Pasok Air Bersih untuk 70 Ribu Rumah Tangga

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelesaikan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Semarang Barat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Mulai Perbaiki Jalan Rusak Juni, PUPR Siapkan Anggaran Rp 14,6 Triliun

20 Mei 2023

Jokowi Mulai Perbaiki Jalan Rusak Juni, PUPR Siapkan Anggaran Rp 14,6 Triliun

Presiden Jokowi akan mulai memperbaiki jalan rusak di daerah pada Juni 2023. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) siapkan Rp 14,6 tr

Baca Selengkapnya

9 Ribu Toilet di 127 Rest Area Disediakan untuk Pemudik Lebaran

5 April 2023

9 Ribu Toilet di 127 Rest Area Disediakan untuk Pemudik Lebaran

Saat Lebaran tahun lalu, hanya ada sekitar 6 ribu toilet di 127 rest area jalan tol.

Baca Selengkapnya

Viral Kucing Kokom Pegawai Baru Kementerian PUPR, Ini Jabatannya

8 Januari 2023

Viral Kucing Kokom Pegawai Baru Kementerian PUPR, Ini Jabatannya

Kementerian PUPR menghebohkan publik lantaran memperkenalkan kucing bernama Kokom sebagai "pegawai baru"-nya di akun Twitternya.

Baca Selengkapnya

Pasca-erupsi Semeru, Giliran Akses Jalan Gladak Perak Ambles karena Hujan

4 November 2022

Pasca-erupsi Semeru, Giliran Akses Jalan Gladak Perak Ambles karena Hujan

Gladak atau jembatan itu sudah pernah runtuh pascaerupsi Gunung Semeru 2021 dan kini sedang dalam pembangunan kembali.

Baca Selengkapnya

MLFF Segera Gantikan E-Toll, Transaksi Lewat HP

19 Mei 2022

MLFF Segera Gantikan E-Toll, Transaksi Lewat HP

Sistem pembayaran jalan tol nirsentuh atau multi lane free flow (MLFF) yang menggantikan e-toll bakal diuji-cobakan pada akhir 2022.

Baca Selengkapnya