Datangi KPK, Menteri Agama Malah Urus KUA, Kok?

Reporter

Kamis, 25 Juni 2015 18:09 WIB

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (tengah), bersama Ketum MUI, Din Syamsuddin (kanan) dan wakil ketua MUI Ma'ruf Amin berbincang usai keterangan pers di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, 16 Juni 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menggelar rapat koordinasi soal penerimaan negara bukan pajak dalam mekanisme pengurusan nikah dan rujuk di Kantor Urusan Agama. Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin telah datang ke kantor di bilangan Kuningan tersebut.

"Tidak ada (korupsi), ini semata agar sistem berjalan dengan lancar," kata Lukman di Halaman Kantor KPK, Kamis, 25 Juni 2015.

Lukman menyatakan, rapat koordinasi ini dilakukan agar tak ada penyimpangan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2014 tentang perubahan PP nomor 47 tahun 2004 soal Tarif Atas PNBP yang Berlaku di Departemen Keagamaan. Peraturan tersebut kemudian menjadi dasar lahirnya aturan Peraturan Menteri Agama nomor 24 tahun 2014 tentang perubahan atas PMA nomor 71 tahun 2009 soal biaya nikah dan rujuk.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menghapuskan biaya pencatatan nikah atau rujuk dari Rp 30 ribu menjadi Rp 0,- sesuai Pasal 6 ayat (1) PMA 24 tahun 2014. Pemerintah mengubahnya menjadi biaya nikah atau rujuk sebesar Rp 600 ribu.

Selain itu, PP dan PMA tersebut juga mengatur mekanisme pembayaran biaya nikah atau rujuk yang langsung dilakukan pasangan ke Bendahara PNBP Kemenag melalui bank. Pada Pasal 6 ayat (2), jika sulit menjangkau Bank, biaya dapat disalurkan melalui PPS KUA Kecamatan.

Aturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yang rentan penyalahgunaan. Sebelumnya, pasangan yang menikah atau rujuk membayarkan biaya pencatatan nikah atau rujuk ke Bendahara Pembantu KUA setempat yang kemudian disalurkan ke Bendahara Penerimaan KUA Kabupaten atau Kota.

Mekanisme baru ini diklaim sebagai reformasi dalam mekanisme KUA yang lebih transparan dan berintegritas. "Dikoordinasikan dulu," kata Lukman.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

6 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

7 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

18 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

19 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

20 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

21 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

24 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

29 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

38 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

39 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.

Baca Selengkapnya