Hari Ini Polisi Batal Periksa Denny Indrayana  

Reporter

Kamis, 25 Juni 2015 11:42 WIB

Denny Indrayana seusai menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, 26 Mei 2015. Denny diperiksa selama 9 Jam oleh penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway Kemenkumham tahun 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri batal memeriksa mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana terkait kasus payment gateway. Denny tak hadir karena merasa tak ada surat pemanggilan pemeriksaan dan sedang berada di luar kota.

"Saya belum terima surat pemanggilan. Hari ini saya memberi ceramah Ramadan di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta," kata Denny melalui pesan singkatnya kepada Tempo, Kamis, 25 Juni 2015. "Jadi, kalau memang ada pemeriksaan, kami mintakan izin untuk dijadwal ulang pekan depan."

Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta menyatakan memang tak ada surat pemanggilan. Namun pemeriksaan telah disepakati secara lisan bersama kuasa hukum Denny. "Kalau memang perlu surat, ya nanti kami kirim lah. Pemeriksaan ditunda pekan depan, belum tahu hari apa," ujar Adi.

Bareskrim telah menetapkan Denny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sistem payment gateway. Sistem jaringan pembayaran online itu dipelopori oleh Denny dan digunakan dalam program pelayanan paspor terpadu online menggantikan sistem manual.

Dengan sistem itu, pemohon paspor tidak perlu lagi mengantre di loket untuk membayar biaya pembuatan paspor. Uang langsung ditarik dari kartu debit atau anjungan tunai mandiri milik pemohon paspor secara elektronik. Walau begitu, pemohon yang ingin membayar tunai untuk biaya pembuatan paspor tersebut tetap dimungkinkan.

Biaya pembuatan paspor akan ditarik dari kartu debit atau ATM pemohon paspor dan langsung masuk kas negara. Pengguna sistem ini juga dikenakan biaya Rp 5.000 karena telah menggunakan jasa perbankan.

Tuduhan yang disangkakan polisi pada Denny adalah implementasi proyek payment gateway pada Juli-Oktober 2014. Terdapat nilai selisih dari pengurusan paspor yang diduga tidak disetorkan ke negara, yaitu sebesar Rp 32 miliar dari penerimaan negara bukan pajak.

Denny dijerat dengan mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

20 menit lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

12 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya