TEMPO.CO, Jakarta – Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengakui lembaganya tak bisa berbuat apa-apa untuk mencegah revisi Undang-Undang KPK. Namun Ruki mengingatkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat draf revisi yang isinya tak melemahkan KPK.
"Kalau itu sudah menjadi keputusan politik, yang harus dilakukan adalah menyiapkan draf revisi UU KPK yang isinya tidak melemahkan KPK," kata Ruki melalui pesan pendek kepada Tempo, Rabu, 24 Juni 2015.
Menurut Ruki, pemerintah dan parlemen seharusnya bisa mengusahakan revisi UU KPK yang tak melemahkan komisi antirasuah. Caranya, memperhatikan dengan detail klausul dalam draf revisi, dengan semangat memberantas korupsi. "Setiap konsep yang mengandung tujuan pelemahan dan pengurangan kewenangan harus ditolak," ujar Ruki.
Pada 23 Juni 2015, DPR resmi memasukkan revisi UU KPK ke Program Legislasi Nasional 2015 walau ditolak Presiden Joko Widodo. Upaya merevisi UU KPK dinilai bakal berdampak buruk pada KPK. Sebab, beberapa usulan perubahan diyakini bisa melemahkan KPK.
Misalnya, mengubah kewenangan penyadapan KPK agar hanya bisa dilakukan terhadap orang yang sudah diproses hukum. Padahal hampir semua operasi tangkap tangan oleh KPK adalah hasil sadapan terhadap orang-orang yang belum tersentuh hukum. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menganggap penyadapan tak ada artinya jika dilakukan terhadap orang yang sudah diproses hukum.
Selain itu, KPK disebut-sebut harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam setiap pelimpahan perkara ke penuntutan. Ini dinilai melemahkan karena selama ini KPK sudah memiliki sistem penuntutan tersendiri--yang belum pernah gagal di persidangan hingga saat ini.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
14 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
14 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
20 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
23 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca Selengkapnya