TEMPO Interaktif, Jakarta:Tiga direktur Bank Mandiri mulai disidangkan dalam kasus kredit macet di PT Cipta Graha Nusantara (CGN)senilai Rp 160 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Jaksa Baringin Sianturi ketiga petinggi Bank Mandiri itu ; mantan direktur PT Bank Mandiri yakni ECW Neloe (Mantan Direktur Utama), I Wayan Pugeg (Mantan Direktur Risk Manajemen), dan M Sholeh Rasripan (Mantan EVP Coordinator Corporate dan Goverment), tidak berhati-hati dalam memberikan kredit kepada PT CGN yang mengakibatkan kredit macet dan merugikan negara.Dalam dakwaannya, Jaksa mendakwa para PT CGN telah mengajukan kredit senilai US$ 18.500.000,00 atau senilai Rp 160 miliar. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Soedarto itu, jaksa mengungkap para terdakwa menyetujui pemberian kredit bridging loan kepada PT CGN dengan tidak memenuhi norma umum perbankan dan tidak sesuai dengan asas perkreditan yang sehat. "Para terdakwa tidak memastikan bahwa pemberian kredit telah didasarkan pada penilaian yang jujur, objektif, cermat dan seksama,"kata Jaksa Baringin. Pengacara para terdakwa, OC Kaligis menyatakan dakwaan jaksa tidak jelas dan cacat hukum. Menurutnya jaksa telah melakukan kriminalisasi perkara, karena seharusnya hal ini adalah kasus perdata. Menurut OC Kaligis, dalam perkara ini tidak ada kerugian negara karena atas persetujuan komisaris telah dilakukan restrukturisasi."Telah dilakukan penyelamatan PT Tahta Medan. Angsuran telah lunas dan dilanjutkan oleh PT Tahta Medan. Dengan persetujuan komisaris telah direkstruturisasi sehingga baru akan jatuh tempo 30 September 2007 mendatang,"katanya. Dian Yuliastuti