Dana Talangan APBN Belum Cakup Semua Korban Lapindo

Reporter

Rabu, 24 Juni 2015 14:11 WIB

Lumpur panas yang menyembur dari fasilitas pertambangan PT Lapindo Brantas, menyebabkan 16 desa di 3 kecamatan di Sidoarjo yakni Porong, Jabon dan Tanggulangin terendam lumpur, luasnya semburan lumpur mencapai sekitar 640 hektare. Mengakibatkan ribuan penduduk mengungsi, meninggalkan rumah dan harta benda. Kedungbendo, Sidoarjo, 22 Mei 2007. dok/Arie Basuki

TEMPO.CO, Surabaya - Rencana pencairan dana talangan dari APBN 2015 sebesar Rp 781 miliar atau versi verifikasi BPKP Rp 827 miliar ternyata tidak berarti seluruh ganti rugi untuk warga korban Lumpur Lapindo akan terbayarkan. Masih ada sejumlah warga korban yang selama ini tidak terverifikasi karena belum atau terlambat menyerahkan berkas tanah atau bangunan mereka.

Juru bicara Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Dwinanto Hesti Prasetyo, mengungkap itu ketika ditemui Tempo di kantornya di Surabaya, Rabu pagi, 24 Juni 2015. "Jumlah mereka cukup banyak, sampai saat ini sudah ada puluhan," katanya sesaat sebelum beranjak untuk memenuhi agenda pertemuan di kantor Bupati Sidoarjo.

Dwinanto memastikan kalau mereka termasuk di antara warga korban dan berhak atas ganti rugi bersama dengan sekitar 3.000-an kepala keluarga yang telah menyerahkan berkas dan telah terverifikasi. "Mereka ini terlambat jadi belum diverifikasi," katanya.

Dalam kesempatan itu Dwinanto juga mengungkap kemungkinan masalah yang juga harus diantisipasi dalam pencairan dana talangan nanti. Masalah itu adalah beberapa warga yang tidak memiliki rekening atau rekeningnya tidak aktif lagi, atau pemilik berkas sudah meninggal. Sejauh ini Dwinanto hanya menyarankan agar mereka segera mengecek dan mengaktifkan kembali rekening yang pernah dimiliki.

Rekening dianggapnya sebagai sarana yang sangat penting untuk warga menerima haknya atas pembayaran. Rekening pribadi juga menutup peluang calo untuk beroperasi. "Karena untuk alasan apa lagi mereka dibutuhkan?" kata Dwinanto.

Adapun tentang pesan pendek yang sempat dikhawatirkan sebagian warga sebagai modus calo dipastikannya pula tidak terkait dengan rencana pelunasan ganti rugi. "Itu SMS penipuan biasa yang saya juga pernah menerimanya," kata dia.

Saat ini peraturan presiden untuk pembayaran ganti rugi menggunakan dana talangan dari APBN tinggal menunggu kesepakatan antara pemerintah dan PT Minarak Lapindo Jaya. Segera setelahnya proses pembayaran bisa dilakukan karena telah memiliki dasar hukum. Pemerintah sebelumnya menyebutkan tenggat untuk memulai proses itu pada 26 Juni 2015.

EDWIN FAJERIAL

Berita terkait

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

17 April 2023

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

Sudah 17 tahun berlalu, tetapi lumpur lapindo tidak kunjung menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Bagaimana kondisi saat ini?

Baca Selengkapnya

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

2 Februari 2023

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

Badan Geologi ukur kandungan litium, stronsium dan logam tanah jarang dalam sampel endapan lumpur Lapindo. Dari bencana menjadi berkah. Mungkinkah?

Baca Selengkapnya

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

14 Oktober 2022

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

DPR meminta pemerintah segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

24 Mei 2022

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

Kabupaten Sidoarjo salah satu wilayah di Jawa Timur memiliki beragam destinasi wisata. Berikut puluhan destinasi wisata Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

1 Februari 2022

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

Proses pemisahan logam tanah jarang di lumpur Lapindo bisa menggunakan senyawa ionik inprinting polimer.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

Logam tanah jarang atau rare earth merupakan sebuah elemen yang terdiri dari 17 unsur logam.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

Logam tanah jarang bermanfaat untuk penggunaan teknologi tinggi, seperti pembuatan pesawat antariksa, semikonduktor, dan lampu teknologi tinggi.

Baca Selengkapnya

Logam Tanah Jarang di Tapanuli Utara Diselidiki Tahun Ini

22 Januari 2022

Logam Tanah Jarang di Tapanuli Utara Diselidiki Tahun Ini

Kandungan critical raw material dalam Lumpur Lapindo lebih berlimpah daripada logam tanah jarang. Temuan penelitian yang baru berakhir Desember lalu

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Kecelakaan Maut di Balikpapan hingga Perpanjangan PKPU Garuda

21 Januari 2022

Terkini Bisnis: Kecelakaan Maut di Balikpapan hingga Perpanjangan PKPU Garuda

Berita terkini bisnis sepanjang siang ini dimulai dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia soal kecelakaan maut di Balikpapan hingga soal PKPU Garuda.

Baca Selengkapnya

Temuan Potensi Logam Tanah Jarang di Lumpur Lapindo, ESDM Ungkap Perkembangannya

21 Januari 2022

Temuan Potensi Logam Tanah Jarang di Lumpur Lapindo, ESDM Ungkap Perkembangannya

Kementerian ESDM melakukan kajian yang lebih rinci dan sistematis mengenai potensi logam tanah jarang di lumpur Lapindo, Sidoarjo.

Baca Selengkapnya