TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menilai revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Rolegnas) 2015. Artinya, kata dia, ada unsur yang harus dikaji dari setiap pasal dalam undang-undang komisi antirasuah itu.
"Kalau rasanya perlu dikaji ya silakan dikaji, kan begitu," kata Prabowo, di kediaman dinas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2015. Saat ditanya apakah dia mendukung revisi UU KPK, Prabowo bungkam.
Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya resmi memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Program Legislasi Nasional 2015. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR, Selasa, 23 Juni 2015.
Dalam paripurna itu, mulanya Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiyono menyampaikan hasil rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pekan lalu. Badan Legislasi menyatakan usulan revisi datang dari pemerintah dalam rapat itu.
"Revisi Undang-Undang KPK memang masuk Prolegnas 2014-2019," kata Sareh saat rapat paripurna Dewan. "Tapi belum dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena belum mendesak."
Namun, kata Sareh, pemerintah berkomitmen melakukan perubahan tentang UU KPK, terutama terkait dengan lima hal. Yaitu kewenangan penyadapan agar tidak melanggar HAM, sinergisme penuntutan dengan kejaksaan, pembentukan badan pengawas, aturan tentang pelaksana tugas bila pimpinan berhalangan, dan penguatan aturan kolektif kolegial.
Sebanyak 315 anggota rapat kompak menyerukan tanda setuju, bahkan tanpa interupsi.
REZA ADITYA | INDRI MAULIDAR
Berita terkait
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
3 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
16 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
16 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
22 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
1 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca Selengkapnya