Buka Siang Hari, 10 Rumah Makan di Banten Dipaksa Tutup

Reporter

Rabu, 24 Juni 2015 10:22 WIB

Ilustrasi. Sxc.hu

TEMPO.CO, Serang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Banten, menutup dan menyegel sepuluh rumah makan yang ada di Kota Serang. Penyegelan dilakukan karena rumah makan tersebut buka siang hari pada Ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Serang Akhmad Mujimi mengatakan penyegelan tersebut dilakukan sebagai bentuk peringatan bagi pedagang yang masih membandel. "Jika mereka masih membandel dan tetap buka lagi saat siang hari, Pemkot tidak akan memberikan denda minimal Rp 50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan penjara," ucap Mujimi, Rabu, 24 Juni 2015.

Ia berujar, inspeksi mendadak kali ini tidak dilakukan dengan terpusat atau bergerombol, melainkan secara menyebar. Jadi dapat menjaring lebih banyak dan efisien.

Menurut dia, sepuluh rumah makan yang disegel berada di kawasan Ciceri, Kepandean, dan Kebon Jahe. "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Kami tidak main-main. Kami tidak mau memberikan toleransi lagi. Yang buka langsung kami segel," ujarnya.

Sementara itu, Rohmat, 45 tahun, pemilik rumah makan yang disegel di kawasan Kepandean, mengaku sudah mengetahui jika Pemkot Serang melarang rumah makan beroperasi saat siang hari selama puasa. Ia mengaku terpaksa membuka rumah makannya karena banyak permintaan. “Saya buka juga karena terpaksa, karena banyak permintaan, dan saya juga butuh uang persiapan Lebaran,” tuturnya.

Pemerintah Kota Serang melarang semua pemilik rumah makan dan restoran membuka usahanya pada siang hari selama Ramadan. Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 451.13/739-Kesra/2015 tentang kegiatan yang dilarang pada bulan Ramadan.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang Daru Hartono mengatakan Satpol Kota Serang tidak akan mentoleransi pemilik rumah makan dan restoran yang tetap buka pada siang hari selama bulan Ramadan. "Bagi yang membandel, selain akan ditutup paksa, pemiliknya akan dikenai denda Rp 50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan," ucap Daru.

Dia mengaku pihaknya sudah mengirim surat edaran kepada semua pengusaha rumah makan dan hiburan di Kota Serang. Menurut dia, imbauan tersebut merupakan salah satu upaya memelihara ketenteraman dan ketertiban di Kota Serang selama Ramadan. "Selama bulan Ramadan, kami akan melakukan sweeping kepada rumah makan yang membandel. Kami peringatkan terlebih dahulu sebanyak tiga kali. Kalau penjual masih membandel, kami angkut saja," ujar Daru.

Adapun waktu yang dilarang buka adalah 04.30-16.00. "Kalau untuk tempat hiburan, harus tutup selama bulan puasa," tutur Daru.

WASI'UL ULUM

Berita terkait

Kontingen Banten Siap Ikuti Jumbara PMR Nasional IX 2023

28 Juni 2023

Kontingen Banten Siap Ikuti Jumbara PMR Nasional IX 2023

Sebanyak 75 peserta kontingen Banten telah mengikuti berbagai tahapan seleksi.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Sebut Dinasti Politik Banten Bikin Rentan Hak Pemilih di Pemilu 2024

12 Mei 2023

Komnas HAM Sebut Dinasti Politik Banten Bikin Rentan Hak Pemilih di Pemilu 2024

Komnas HAM melakukan pemantauan pra pemilu untuk menemukan potensi kerawanan hilangnya hak warga negara dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Riwayat Sesar Ujung Kulon, Sesar Aktif Penyebab Gempa Banten

11 Mei 2023

Riwayat Sesar Ujung Kulon, Sesar Aktif Penyebab Gempa Banten

Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono mengatakan gempa Banten kemarin dipicu aktivitas sesar aktif dasar laut.

Baca Selengkapnya

Pemkot Tangsel Klaim Kasus Stunting Terendah di Provinsi Banten

28 Januari 2023

Pemkot Tangsel Klaim Kasus Stunting Terendah di Provinsi Banten

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan pentingnya kepastian hukum bagi kelurahan untuk menjalankan peran dan kewenangan dalam melawan stunting.

Baca Selengkapnya

Sekjen Kemendagri Ingatkan Spirit Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI

5 Oktober 2022

Sekjen Kemendagri Ingatkan Spirit Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI

Setiap daerah diberikan kewenangan untuk mencapai kemandiriannya masing-masing dalam mewujudkan masyarakat yang madani.

Baca Selengkapnya

Mentan Dorong Banten Hasilkan Kedelai Lokal Berkualitas

15 September 2022

Mentan Dorong Banten Hasilkan Kedelai Lokal Berkualitas

Banten memiliki lahan yang subur dan bisa dilakukan penanaman kedelai secara besar-besaran.

Baca Selengkapnya

Jalan Nasional di Provinsi Banten Diklaim Siap untuk Mudik Lebaran 2022

12 April 2022

Jalan Nasional di Provinsi Banten Diklaim Siap untuk Mudik Lebaran 2022

Untuk persiapan Mudik Lebaran 2022, Pemprov Banten telah merampungkan pembangunan dua jembatan, yakni Jembatan Aria Wangsakara dan Ciberang.

Baca Selengkapnya

Pemprov Banten Rampungkan 2 Jembatan di Akhir Februari 2022

12 Februari 2022

Pemprov Banten Rampungkan 2 Jembatan di Akhir Februari 2022

Pemerintah Provinsi Banten menargetkan penyelesaian pembangunan dua jembatan di akhir Februari 2022.

Baca Selengkapnya

Gubernur WH : Pembangunan Untuk Kesejahteraan Masyarakat

15 November 2021

Gubernur WH : Pembangunan Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Capaian pembangunan di Provinsi Banten mulai dari pembangunan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, stadion, revitalisasi Kawasan Banten Lama dan revitalisasi Kawasan Peziarahan.

Baca Selengkapnya

Gubernur WH : Program Kesehatan Lahirkan Generasi yang Berdaya Saing

12 November 2021

Gubernur WH : Program Kesehatan Lahirkan Generasi yang Berdaya Saing

Gubernur Wahidin Halim mencanangkan Program Health Tourism atau biasa dikenal Rumah Sakit Wisata di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya