KPK Bantah Tudingan Suryadharma Ali Ihwal Penistaan Agama  

Reporter

Selasa, 23 Juni 2015 21:46 WIB

Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, 10 April 2015. Setelah diperiksa selama 9 jam, Suryadharma Ali resmi ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Tempo/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrrachman Ruki, membantah petugas rumah tahanan KPK Cabang Guntur melakukan penistaan agama terhadap bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.

Menurut Ruki, tudingan Suryadharma bahwa KPK membatasi pelaksanaan ibadah salat berjemaah para tahanan di Rumah Tahanan Cabang Guntur, Jakarta Selatan, tidak benar.

Dia menjelaskan, petugas Rutan Guntur telah diperiksa dan tidak ada pelanggaran. “Penistaan agama, seperti yang dituduhkan Suryadharma Ali, tidak pernah terjadi,” kata Ruki, Selasa, 23 Juni 2015.

Ruki mengatakan, para tahanan KPK yang ditempatkan di Rutan Guntur diberi kesempatan salat berjemaah di musala selama 40 menit. Salat berjemaah tersebut berlaku untuk subuh, zuhur, asar, dan magrib. Adapun salat isya dilakukan di sel masing-masing.

Ruki menegaskan, ketentuan tersebut sama dengan yang diterapkan di rutan lainnya. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2012, dan Instruksi Kepala Cabang Rutan KPK tanggal 7 April 2015.

Menurut Ruki, petugas KPK hanya mengingatkan para tahanan bahwa waktu salat berjemaah sudah habis. Sehingga, bukan pengusiran atau menghentikan secara paksa pelaksanaan ibadah, seperti yang dituduhkan Suryadharma Ali.

Ruki menuturkan, pada suatu hari ada tahanan yang ingin dari subuh hingga isya tetap berada di musala di kawasan Rutan Guntur dan tak mau kembali ke sel. Tahanan tersebut sebenarnya tak sepenuhnya beribadah, karena sempat tidur-tiduran.

Petugas rutan pun mengingatkan tahanan tersebut untuk kembali ke sel, karena jarak antara musala dan sel cukup jauh. "Tapi mereka bilang beribadah sambil tidur-tiduran," kata Ruki.

Dia mengatakan, para tahanan dilarang berada di musala lebih dari waktu yang ditentukan, untuk memperkecil peluang interaksi dengan orang lain, seperti anggota TNI di Guntur maupun masyarakat umum yang juga menggunakan musala. Selain itu, tahanan yang berlama-lama di musala akan mempersulit penjagaan karena hanya ada dua petugas.

Sebelumnya, Suryadharma Ali mengadu kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz. Suryadharma membeberkan permasalahan-permasalahan di rumah tahanan.

Djan pun menuding KPK melakukan penistaan agama. Ada tiga tudingannya terhadap KPK. Pertama, Rutan KPK membatasi pelaksanaan ibadah salat berjemaah. Kedua, petugas jaga dinilai bertindak di luar batas dan menghina keyakinan agama Islam. Ketiga, petugas rutan telah melakukan pengusiran/penghentian secara paksa ketika para tahanan sedang berzikir, dan lainnya.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

11 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

12 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

20 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya