Dituding Hilangkan Barang Bukti, Kejaksaan Negeri Denpasar Didemo

Reporter

Selasa, 23 Juni 2015 12:44 WIB

TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Denpasar - Massa dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) Bali, Selasa, 23 Juni 2015, berdemonstrasi di Kejaksaan Negeri Denpasar. Mereka menuding Kejaksaan Negeri Denpasar menghilangkan berbagai barang bukti kasus penjualan BBM illegal yang perkaranya telah diputus sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Massa yang terdiri atas ratusan orang itu menggunakan ikat kepala putih dengan tulisan AMUK. Mereka membentangkan poster dan spanduk yang antara lain bertuliskan, “Jaksa Jangan Jadi Bagian dari Mafia Migas”, “Copot Kajari Denpasar Sekarang”, “Hukum Bukan Hanya untuk Rakyat Kecil”.

Aksi massa yang terdiri atas elemen LSM dan lembaga bantuan hukum itu juga dilakukan di Kejaksaan Tinggi Bali di kawasan Renon. Di sini dibacakan pernyataan sikap yang meminta Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar dicopot dari jabatannya. Selain itu, AMUK juga mengancam akan melapor ke polisi bila tetap tidak ada kejelasan mengenai barang bukti.

“Kami percaya masih ada jaksa yang baik, tapi yang memang kotor harus dibersihkan,” kata koordinator aksi, Nyoman Mardika.

Dia menjelaskan dugaan itu bukan tanpa dasar. Berdasarkan data yang diperoleh dari website Mahkamah Agung, kasus penjualan BBM illegal sudah diputus sejak November 2014. Vonis MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Negeri Denpasar.

Namun barang bukti dalam kasus itu diserahkan kepada terdakwa Wirata dengan dalih pinjam pakai. “Enam mobil tangki, misalnya, sudah tidak ada di halaman Kejaksaan Negeri Denpasar. Bagaimana pula dengan barang bukti lainnya, yang jumlahnya banyak,” ujar Mardika.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar Syahrir Sagir menemui massa. Dia mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Emanuel Zebua, yang dikatakan Syahrir tidak berada di kantornya.

Syahrir membantah barang bukti dipinjamkan kepada terpidana kasus itu. “Mobil tangki kami pindahkan ke tempat yang lebih aman. Kapal tanker masih ada di Pelabuhan Benoa dan dalam keadaan rusak,” ucapnya.

Syahrir enggan menyebut tempat penyimpanan truk karena dirahasiakan. Tempat yang disebut aman itu hanya diketahui oleh pejabat Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar.

Dia juga beralasan barang bukti belum bisa dieksekusi karena salinan putusan MA tertanggal 27 November 2014 belum diterima Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kasus itu berawal dari penangkapan mobil tangki berisi solar DK 9505 AF milik PT SP, Kamis, 9 Februari 2012 di kawasan Nusa Dua, Bali.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, jaksa menuntut terdakwa Wirata dihukum penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp 20 miliar subsider 6 bulan penjara.

Adapun barang bukti dirampas untuk negara. Barang bukti terdiri atas enam unit truk tangki, sebuah kapal tanker, dua unit tangki duduk, enam unit mesin Alkon, serta sejumlah barang lainnya.

Namun Majelis Pengadilan Negeri Denpasar hanya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 224 juta. Selain itu, kapal tanker dan truk tangki juga dikembalikan ke Wirata.

Jaksa mengajukan banding dan dikabulkan. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Majelis hakim tingkat banding sependapat dengan jaksa ihwal barang bukti.

Perkara berlanjut ke MA karena jaksa maupun terdakwa mengajukan kasasi. Majelis hakim MA memenangkan jaksa.

ROFIQI HASAN

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

4 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

27 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

31 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

37 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

55 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya