Indonesia Keluar dari Daftar Hitam Pencucian Uang  

Reporter

Senin, 22 Juni 2015 11:21 WIB

Agus Santoso, Wakil ketua PPATK. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PATK) Agus Satoso mengatakan Indonesia akhirnya keluar dari daftar hitam pencucian uang. Menurut Agus, hal itu sesuai keputusan yang disepakati dalam sidang lanjutan ICRG (International Country Risk Guide/Panduan Risiko Negara Internasional) di Brisbane, Australia, Senin, 22 Juni 2015.

"Alhamdulillah, di Sidang ICRG hari ini di Brisbane, RI disepakati keluar permanen dari blacklist," kata Agus melalui pesan pendek, Senin, 22 Juni 2015.

Agus menjelaskan Indonesia didukung 13 negara anggota FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering/Satuan Tugas Aksi Finansial) yang sudah melakukan peninjauan pada 11-12 Mei lalu. Tim yang meninjau adalah Amerika Serikat, Filipina, Korea Selatan, India, Selandia Baru, Australia, serta perwakilan dari Asia-Pasific on Money Laundering.

Penetapan secara resmi Indonesia keluar dari daftar hitam pencucian uang, kata Agus, akan diputuskan di FATF Plenary. Delegasi Indonesia dalam sidang tersebut dipimpin Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri Hasan Kleib.

Agus mengatakan Indonesia butuh perjuangan panjang agar bisa keluar dari daftar hitam pencucian uang. Antara lain, kata dia, pemerintah sudah membekukan aset milik 17 orang dan 3 organisasi terduga teroris yang namanya masuk dalam resolusi nomor 1267 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Aset tersebut diduga terkait dengan jaringan teroris Al-Qaidah dan Taliban.

Sebelum sidang di Brisbane, Indonesia masih dalam kategori daftar abu-abu pendanaan teroris. Pencapaian ini didapat saat PPATK bersama perwakilan dari Kementerian Luar Negeri mengikuti sidang FATF di Paris, Prancis, pada 21-26 Februari lalu.

Saat itu, kata Agus, anggota FATF mengeluarkan Indonesia dari daftar hitam ke daftar abu-abu anti-pendanaan teroris karena mengajukan surat keputusan bersama tentang penanganan teroris. Surat keputusan yang diterbitkan pada 11 Februari 2015 itu untuk menyempurnakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang anti-pendanaan terorisme.

Agus mengakui sudah pernah mengajukan undang-undang tersebut saat sidang FATF sebelumnya, tapi dinilai tidak cukup karena masih ada kelemahan. "Dianggap kurang proper-lah," ujarnya.

Agus mengatakan banyak keuntungan bila Indonesia bisa keluar dari daftar hitam anti-pendanaan terorisme. Di antaranya, dunia semakin percaya sehingga memudahkan Indonesia dalam bidang perdagangan maupun kerja sama yang lain. "Kita hidup di masyarakat internasional. Jangan sampai tidak melakukan komitmen bersama," ucapnya.

LINDA TRIANITA






Advertising
Advertising

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

9 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya